SURABAYA, faktualnews.co – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (e-KTP). Menteri di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini akan diperiksa sebagai saksi.
“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka Sugiharto (S),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dikutip dari okezone.com, Kamis (19/1/2017).
Dalam kasus ini KPK telah memeriksa sebanyak 285 orang saksi dalam kasus tersebut. Hingga saat ini, baru dua yang ditetapkan tersangka yakni, Mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Saat ini, KPK telah menyita uang Rp 247 miliar yang diduga hasil korupsi proyek e-KTP sepanjang 2016. Namun, jumlah itu masih jauh dari dugaan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2, 3 triliun.(san)