FaktualNews.co

Mantan Dirut Garuda Indonesia Ditetapkan Tersangka Korupsi

Kriminal, Nasional     Dibaca : 1899 kali Penulis:
Mantan Dirut Garuda Indonesia Ditetapkan Tersangka Korupsi
Emirsyah Satar/internet

Emirsyah Satar/internet

SURABAYA, faktualnews.co – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat. Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

“Tersangka ESA diduga menerima suap dari tersangka SS dalam bentuk uang dan barang. Yaitu dalam bentuk uang euro sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara dengan Rp 20 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017).

Selain itu, KPK juga menetapkan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Soetikno disebut sebagai beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd. Akan tetapi, Soetikno juga tercatat juga sebagai co-founder PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

Kemudian, selain suap dalam bentuk uang, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk barang dengan total nilai USD 2 juta. Barang-barang terkait dengan dugaan suap itu tersebar di Singapura dan Indonesia.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK langsung melakukan penggeledahan pada Rabu (18/1) di sejumlah lokasi, yakni kediaman Emirsyah di Grogol Utama, Kebayoran Lama, Jaksel; kediaman Soetikno di Cilandak; kantor Soetikno di Wisma MRA di TB Simatupang, Jaksel; serta rumah di Jatipadang dan Bintaro.

“Saat ini berlangsung penggeledahan di lokasi kelima di Bintaro,” dikutip dari detik.com.

KPK menjerat ESA dengan pidana Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Soetikno disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(san)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin