FaktualNews.co

Panti Pijat Plus-plus Digerebek, Tiga Terapis dan Pemilik Diamankan

Kriminal, Peristiwa     Dibaca : 2023 kali Penulis:
Panti Pijat Plus-plus Digerebek, Tiga Terapis dan Pemilik Diamankan
Kunjungan Mentan RI Andi Amran Sulaiman di Kabupaten Lamongan.

ilustrasi

 

SURABAYA, faktualnews.co – Sebuah panti pijat tradisional (pitrad) di Jalan Rata Sememi, Benowo, Surabaya digerebek aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (20/1/2017). Hasilnya, tiga orang terapis plus-plus diamankan petugas.

Tiga orang terapis yang diamankan petugas tersebut antara lain YUL (51) bekerja sebagai tukang pijat atau terapis plus-plus dan dua terapis yakni PR (42), SUP (48). Selain itu, petugas juga menangkap pemilik pitrad 99 Bambang Setiawan Hidajat (58), warga Jalan Simo Tambakan Sekolahan.

”Pemilik Pitrad juga kita amankan dalam penggerebekan ini. Saat ini seluruhnya masih dalam proses pemeriksaan,” kata Kompol Bayu Indra Wiguno, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, dikutip dari beritajatim.com, Jumat (20/1/2017).

Bayu juga menjelaskan, bahwa praktik protitusi dengan kedok pirtad ini, telah berjalan sejak dua tahun lalu. Dari hasil pemeriksaan Bambang, mengaku mempersilakan terapisnya untuk melayani permintaan pelanggan yang ingin melampiaskan hasratnya.

”Tersangka, menyedikan pelayanan plus ini, agar pitradnya mendapatkan pemasukan atau uang,” tambahnya.

Bayu memaparkan, besaran tarif yang dipasang pemilik pitrad cukup bervareasi. Untuk pijat saja, pelanggan dikenakan tarif Rp 100 ribu. Tetapi bila ingin layanan ”plus-plus”, maka pelanggan dikenakan tarif tambahan sebesar Rp 335 ribu, sehingga total uang yang harus dibayar untuk layanan plus sebanyak Rp 435 ribu.

“Dalam sehari, pitrad plus-plus milik pelaku ini bisa kedatangan 4-5 pelanggan,” paparnya.

Akibat perbuatannya itu, Bambang terancam dijerat pasal 296 KUHP tentang Memudahkan Perbuatan Cabul dan pasal 506 KUHP tentang Menarik Keuntungan dari Perbuatan Cabul.

”Untuk ketigas terapis yang kita amankan kita tetapkan sebagai saksi. Mereka juga merupakan korban,” pungkasnya.(san)

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin