FaktualNews.co

Tergiur Uang Berlimpah, Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Pencabulan

Kriminal     Dibaca : 2215 kali Penulis:
Tergiur Uang Berlimpah, Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Pencabulan
Ilustrasi

Ilustrasi

 

JOMBANG, faktualnews.co – Malang menimpa LS (36), warga Kecamatan Lowokwaru, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Bukan uang ratusan juta yang didapat, ibu rumah tangga itu justru jadi korban pencabulan.

Ikhwal petaka buruk yang menimpa LS itu terjadi saat ia bertemu dengan Abdul Muntholib (57). Warga Desa Jatisari, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang itu, mengaku dapat memberikan uang berlimpah kepada LS dengan jalan mendatangkan uang secara ghaib.

Namun, hal itu tidak dilakukan secara gratis. Kepada LS, pria yang sehari-hari menjadi pengguran itu lantas meminta LS untuk bersedia diajak ke hotel guna melakukan ritual ghaib itu. LS yang dasar mata duitan dan ingin cepat kaya pun terpikat. Ia pun bersedia saat Muntholib mengajaknya ke sebuah hotel yang tak tak jauh dari tempat pelaku.

Ritualpun dimulai. Di dalam kamar hotel itu, Muntholib lantas melancarkan aksinya yakni mencabuli LS dengan cara mencium dan memegang alat vital LS. Mendapati hal itu, LS langsung berontak. Ia pun lantas pulang dan melaporkan kejadian yang diterimanya ke sang suami.

”Selanjutnya, suami korban melaporkan ke Mapolres Malang. Dari situ kemudian pelaku kita tangkap di rumahnya,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Malang, Iptu Sutiyo, dikutip dari beritajatim.com, Jumat (20/1/2017).

Dari hasil pemeriksaan sementara, kepada penyidik Muntholib memang tidak bisa mendatangkan uang gaib secara. Pelaku juga berdalih jika dirinya hanya bisa menyembuhkan orang sakit saja dan hendak menipu LS. Muntholib mengaku kepincut dengan paras LS.

”Kalau menyembuhkan orang sakit bisa. Kalau datangkan uang tidak bisa. Saya ajak ke hotel hanya suruh menebarkan garam saja pak,” aku Muntholib dihadapan penyidik UPPA Satreskrim Polres Malang.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(san)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin