Gelapkan Uang Jamaah Umrah dan Haji Hingga Rp 3,29 Miliar, Pimpinan Cabang Arminareka Ditangkap Polisi
SEMARANG, Faktualnews.co – Pemimpin Cabbang Biro Perjalanan PT Arminareka dan PT Rihlah Alatas Semarang, Eko Agung Rajarjo (41) ditangkap Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang di Apartemen Taman Sari, Soekarno-Hatta Bandung Jalan, Senin (16/1) dini hari.
Pimpinan biro perjalanan yang berkantor di Jalan Wolter Mongonsidi, Kota Semarang ini ditangkap karena menggelapkan uang pendaftaran milik calon jamaah umrah dan haji.
Eko mengaku uang tersebut digunakan memberangkatkan 500 jamaah umrah pada November 2016. Selama ini uang yang disetorkan calon haji dan jamaah umrah itu dia gunakan membiayai keberangkatan jamaah yang mendaftar sebelumnya.
“Jadi selama ini modelnya tambal sulam,” tutur Eko di depan Kapolrestabes Semarang, Kombes Abiyoso Seno Aji seperti dilansir Tribunnews, Rabu (18/1).
Biro perjalanan ini mulai beroperasi pada Februari 2016. Harga perjalanan umrah yang dia tawarkan mencapai Rp 13,5 juta sampai Rp 16,5 juta. Hingga saat ini agen yang dikelolanya sebanyak 89 orang.
“Agen mengenakan harga ke jamaah Rp 23 juta, setor ke kami Rp 13 juta. Hingga terkumpul 900 calon jamaah umrah. Mereka yang diberangkatkan pada tanggal 16, 21, 22, 27, 28 November berjumlah 500 jamaah. Pemberangkatan untuk meng-update kekurangan itu,” terangnya.
Eko mengaku telah memberi solusi ke agen untuk mengambil paket perjalanan seharga Rp 3,5 juta yang digunakan menutupi kekurangan sebanyak 400 orang. Ternyata solusi itu tak berjalan sesuai rencana.
Berbekal penjelasan itu, Eko tak merasa menggelapkan uang milik jamaah. “Saya tidak merasa menggelapkan, nanti bisa dibuktikan dengan bukti transfer pemberangkatan 500 orang tersebut,” tuturnya.
Namun, ia sangat bingung membuktikan bukti transfer itu setelah kliennya mempolisikannya. Tersangka kemudian melarikan diri ke Bandung dan menyewa apartemen. “Saya di Bandung menyewa Apartemen Taman Sari seharga tiga juta rupiah. Uang untuk sewa saya dapatkan dari sisa tabungan, sumbernya dari uang calon jamaah umrah dan haji,” lanjutnya.
Menurutnya, semua biaya operasional perusahaan dibebankan kepada calon jamaah umrah. Uang itu juga digunakan membeli rumah di Jalan Wolter Monginsidi Semarang seharga Rp 300 juta.
Kombes Abiyoso menyatakan, pelapor kasus penggelapan ini 141 calon jamaah umroh dan tiga orang calon haji. Kerugian yang diderita mereka Rp 3.293.150.000. “Barang bukti yang kami amankan brosur biaya umrah dan haji PT Arminareka dan PT Rihlah Alatas Wisata, bukti setor pendaftaraan umroh dan haji plus, uang Rp 30 juta, laptop Asus serta buku tabungan dan kartu ATM Bank BRI, BTN, BNI, Mandiri atas nama tersangka,” terang Kombes Aji.
Penyidik juga telah memeriksa 12 agen, dua calon jamaah umrah, tiga karyawan Arminareka, dan dua karyawan Rihlah Alatas Wisata. “Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Kombes Aji. (tj/oza)