Kriminal

Kehabisan Uang Saku, Spesialis Pembobol Rumah Ditangkap Usai Buron Tiga Bulan

Ilustrasi

JOMBANG, FaktualNews.co – Ari Irawan (24), warga Desa Brodot dan Bagus Susilo (30), warga Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditangkap aparat Polsek Bandar Kedungmulyo, Rabu (25/1/2017).

Keduanya merupakan komplotan spesialis pembobol rumah yang kerap beraksi di Kota Santri. Dari tangan pelaku, petugas menyita dua sepeda motor jenis Suzuki Satria FU dengan nomor polisi S 6074 ZO dan satu unit sepeda motor Suzuki RGR warna hitam.

Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar mengatakan, keduanya diringkus aparat setelah sejak beberapa bulan lalu menjadi buronan. Itu setelah, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka pembobol rumah Muhammad Rosyiefa Anmri pada bulan Oktober 2016 silam. “Kedua pelaku kita tangkap saat pulang ke rumah masing-masing setelah menjadi buronan selama tiga bulan,” kata Iptu Subadar kepada awak media, Rabu (25/1/2017) petang.

[box type=”shadow” align=”” class=”” width=””]

BACA JUGA:

  • Polres Jombang Bekuk Enam Begal Dengan Kapak

[/box]

Ia menambahkan, kedua pelaku merupakan komplotan spesialis pembobol rumah yang kerap melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Jombang. Terkahir, pada Oktober 2016 lalu, keduanya menjalankan aksi pencurian di rumah Anmri yang terletak di Desa Brodot, Kecamatan Bandar Kedungmulyo.

Ketika itu, kedua pelaku mengambil seluruh barang-barang berharga milik Anmri. Diantaranya satu buah laptop dan dua buah hardisk eksternal serta sebuah hanphone. Seluruh barang elektronik itu lantas dijual kepada seseorang yang kini masih dalam pencarian.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi ternyata mengarah kepada pelaku yang juga masih satu desa dengan korban. Namun, ketika hendak kita tangkap, pelaku sudah terlebih dahulu kabur,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, sudah lebih dari dua tempat yang menjadi sasaran duet Ari dan Bagus ini. Biasanya, keduanya beraksi pada malam hari, saat seluruh penghuni rumah sedang tertidur lelap atau memilih rumah kosong untuk dijadikan targetnya. “Saat ini kedua pelaku masih kita lakukan pemeriksaan di Mapolsek. Pelaku juga akan kita minta untuk menunjukkan lokasi mana saja yang pernah menjadi sasaran keduanya,” paparnya.

Akibat perbuatannya, baik Ari maupun Bagus akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(vin/pes)