Parah Guru Ngaji Di Sumenep Sodomi Santri Hanya Divonis 13 Tahun
SUMENEP, faktualnews.co – Pengadilan Negeri Sumenep menjatuhi hukuman 13 tahun penjara, terdakwa seorang guru ngaji warga Dusun Morasen, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, yang melakukan sodomi terhadap enam santrinya.
Ketua Majelis hakim PN Sumenep, Arlandi Triyogo mengatakan, terdakwa, Salimudin (50) dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan sodomi kepada para santrinya.
“Terdakwa terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014, perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak juncto pasal 65 ayat (1) KUHP,” terangnya, Rabu (25/1/2017).
Selain diganjar 13 tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. Vonis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Diky Andi Firmansyah, menyatakan menerima atas putusan majelis hakim tersebut. “Saya menerima keputusan hakim, karena memang keputusan itu layak diterima oleh terdakwa,” ujarnya.
Baca : http://faktualnews.co/cabuli-belasan-siswa-sd-nelayan-ditangkap/
Seperti diketahui, Salimudin (50), seorang guru ngaji, warga Dusun Morasen, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, diduga telah melakukan sodomi terhadap sedikitnya 6 santrinya. Warga bahkan sempat menggerebek guru ngaji ini.
Penggerebekan terhadap Salimudin berawal dari kecurigaan warga, karena guru ngaji ini sering mengajak santri laki-laki masuk ke dalam kamar. Warga kemudian mengintai gerak-gerik tersangka. Saat Salimudin mengajak masuk salah satu santri ngajinya ke ruangan (kamar) di dekat balai desa, warga mengintip dari luar dan menggerebeknya.
Orang tua korban kemudian melaporkan kasus sodomi tersebut ke Polres Sumenep sejak 9 Februari 2016. Namun, sampai saat ini penanganan kasus itu tidak kunjung tuntas. Karena itu, Ahmad Rizali, ayah salah satu korban, mendatangi KPAI di Jakarta pada Senin 25 Juli 2016 mengadukan kasus tersebut. (bjt/rep)