FaktualNews.co

Polisi Buru Pengusaha Galian C Ilegal Di Mojokerto, Dua Alat Berat dan Tujuh Truck Diamankan

Peristiwa     Dibaca : 1858 kali Penulis:
Polisi Buru Pengusaha Galian C Ilegal Di Mojokerto, Dua Alat Berat dan Tujuh Truck Diamankan
Alat berat diamankan dari tambang galian C ilegal di Dusun Gogor, Desa Madureso, Kecamatan Dawar Blandong, Kabupaten Mojokerto, Rabu (25/1/2017). FaktualNews.co/Arivin/

Alat berat diamankan dari tambang galian C ilegal di Dusun Gogor, Desa Madureso, Kecamatan Dawar Blandong, Kabupaten Mojokerto, Rabu (25/1/2017). FaktualNews.co/Arivin/

 

MOJOKERTO, faktualnews.co – Tambang galian C ilegal di Dusun Gogor, Desa Madureso, Kecamatan Dawar Blandong, Kabupaten Mojokerto, digerebek apara Satreskrim Polres Mojokerto Kota.  Hasilnya, dua unit excavator dan tujuh endaraan dump truk diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto Kota, AKP Agus Purnomo mengatakan, penggerebekan itu dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat, perihal adanya aktivitas pertambangan yang diduga ilegal.

“Dari laporan tersebut kemudian kita tindaklanjuti. Saat kami datang ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) para pekerja disana tidak dapat menunjukkan surat izin pertambangan, sehingga langsung kita hentikan,” katanya kepada awak media, Rabu (25/1/2017).

Selanjutnya, petugas langsung mengamankan dua unit excavator yang tengah beroprasi melakukan pengerukan. Beberapa kendaraan dump truk yang tengah mengantri untuk memuat hasil galian  juga tak luput dari sergapan petugas.

”Ada dua excavator dan 7 dump truk yang kita amankan. Selain itu, kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 4,4 juta dari salah seorang saksi,” tambah perwira polisi yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Pungging ini.

[box type=”shadow” align=”” class=”” width=””]

Baca Juga :

[/box]

Menurutnya, selain mengamankan 2 unit backhoe pihaknya juga membawa 10 orang guna dimintai keterangan terkait dengan pertambangan itu. Mereka yakni, SM (38), RW (36), Sam (34), Wan (34), Sry (37), Her (40), YK (41), Sur (32), Suh (33), dan MW (36).

”Mereka merupakan sopir dump truk, seorang cekker dan dua orang operator alat berat. Untuk status mereka saat ini merupakan saksi,” paparnya.

Saat ini, lanjut AKP Agus pihaknya masih mendalami kasus ini. Korps berseragam cokelat ini tengah memburu siapa bandar besar dibalik usaha pertambangan bodong tersebut. “Untuk tersangka masih belum. Kami masih melakukan pendalaman,” pungkas Agus. (vin/rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul