FaktualNews.co

Presiden Joko Widodo Kabulkan Grasi, Antasari Bebas Murni

Nasional     Dibaca : 1419 kali Penulis:
Presiden Joko Widodo Kabulkan Grasi, Antasari Bebas Murni
Antasari Azhar. Foto : Istimewa

Antasari Azhar. Foto : Istimewa

JAKARTA, faktualnews.co – Antasari Azhar dinyatakan bebas murni setelah mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo. Grasi dari Jokowi sebenarnya hanya mengurangi masa tahanan Antasari sebanyak enam tahun penjara. Adapun Antasari divonis pada 2010 selama 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain. Namun, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini sudah menjalani kurungan fisik selama tujuh tahun enam bulan. Sementara total remisi yang dia peroleh ialah selama empat tahun enam bulan. Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani ialah 12 tahun.

“Karena dua per tiga (masa hukuman) selesai, jadi pas, bebas murni,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Yasonna mengatakan, keppres yang mengatur pemberian grasi akan dikirimkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham. Pihaknya akan mempelajari keppres itu dan akan membuat keputusan soal status Antasari.

Sebelum grasi dikeluarkan, status Antasari masih bebas bersyarat. Ia masih memiliki kewajiban melapor dan masih menjadi tahanan kota. Namun berkat grasi itu dikabulkan melalui keputusan presiden (keppres) kini Antasari bebas murni.

“Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN Selatan pada Senin (23/1/2017) kemarin,” kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi, dilansir Kompas

Kepres itu juga berisi pengurangan masa hukuman Antasari selama enam tahun. Johan mengatakan, alasan dikabulkannya grasi tersebut adalah adanya pertimbangan Mahkamah Agung yang disampaikan ke Presiden.

Antasari Azhar tetap mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo meskipun sudah mendapat pembebasan bersyarat pada 10 November lalu. Permohonan grasi tersebut telah diajukan melalui kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, pada 8 Agustus 2016.

Antasari mengatakan, jika permohonan grasinya diterima, dia bisa melakukan klarifikasi dan mengajukan rehabilitasi. Selain itu, kata Antasari, dia bisa terbebas dari status bebas bersyarat dan kewajiban melapor. Antasari sudah menjalani kurungan fisik selama tujuh tahun enam bulan. Ia sempat ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Sejak 2010, total remisi yang dia peroleh selama empat tahun enam bulan.

Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani ialah 12 tahun. Mantan Ketua KPK itu berhak mendapat bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara. Pada tahun 2010, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain. Putusan itu tidak berubah hingga putusan peninjuan kembali.

Sebelumnya, sejak 14 Agustus 2015, Antasari mulai menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana. Selama masa asimilasi itu, Antasari bekerja di kantor notaris Handoko Salim di Tangerang dari hari Senin-Jumat. Mantan jaksa ini berangkat ke kantor notaris dari lapas dan mulai kerja pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Adi Susanto
Sumber
kompas.com