FaktualNews.co

Hati-Hati Beli Rokok Ilegal Produksi Sidoarjo, Sebabkan Kerugian Negara Mencapai Rp 45 Juta

Kriminal     Dibaca : 2611 kali Penulis:
Hati-Hati Beli Rokok Ilegal Produksi Sidoarjo, Sebabkan Kerugian Negara Mencapai Rp 45 Juta
Ilustrasi

Foto Ilustrasi rokok

 

SIDOARJO, faktualnews.co – Sebanyak 50 bal dan 39 karton rokok ilegal merk MX Mild, Rasta dan Milder disita petugas karena kedapatan memakai cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas dari rokok merk Rasta dan Milder serta menyita pembungkus rokok dan 18 buah bal pita cukai bekas, dari gudang milik Irfan Afandi (27), di Kedungbanteng, Tanggulangin, Sidoarjo.

Seperti dikutip dari beritajatim.com, rokok ilegal milik tersangka ini di produksi melalui tangan KQ yang berada di Desa Ngaban Kec. Tanggulangin. Dari pemalsuan cukai palsu itu, kerugian negara mencapai puluhan juta rupiah. “Dari penyidikan yang dilakukan petugas menyita uang tunai hasil penjualan rokok ilegal sebesar Rp 45 juta,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Manang Soebeti, Jumat (27/1/2017).

Manang menuturkan, produksi rokok milik tersangka tidak terdaftar di Depkumham HAM RI dan tidak memiliki Nomor Pokok Barang Kena Cukai (NPBKC). “Pembuatan rokok bercukai palsu ini sudah beroperasi sejak empat bulan lalu. Satu pak rokok di jual Rp 3.000,” ungkapnya.

Satreskrim Polres Sidoarjo  menjerat pelaku dengan Pasal 50 dan/atau Pasal 55 dan/atau Pasal 58 UU RI No. 39 tahun 2007 tentang cukai. (bjt/rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul
Sumber
beritajatim.com