FaktualNews.co

KPK Kembali Datangi Nganjuk. Lahan ‘Milik’ Bupati Seluas Lebih Dari 50 Hektar Bakal Disisir

Peristiwa     Dibaca : 1671 kali Penulis:
KPK Kembali Datangi Nganjuk. Lahan ‘Milik’ Bupati Seluas  Lebih Dari 50 Hektar Bakal Disisir
Ilustrasi

Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Jombang beberapa waktu lalu. Foto : dok.faktualnews.co/Rony

 

NGANJUK, faktualnews.co – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendatangi Kabupaten Nganjuk. Kedatangan tim penyidik KPK kali ini guna memeriksa sejumlah lahan yang diduga telah dibeli oleh Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman dari hasil gratifikasi. Tidak hanya pemeriksaan langsung lokasi lahan, penyidik juga meminta keterangan sejumlah warga pemilik lahan serta perangkat desa. Disinyalir Bupati Nganjuk memiliki lebih dari 50 hektar lahan yang tersebar di 10 kecamatan se Kabupaten Nganjuk.

Kedatangan tim penyidik dimulai sejak hari rabu (25/1/2017). Tim langsung menuju lokasi pertama yakni Desa Suru Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk. Disini, Taufiqurrahman diduga memiliki lahan seluas 10 hektar. Didesa ini pula 32 warga beserta perangkat desa setempat dimintai keterangan.

[box type=”shadow” align=”” class=”” width=””]

Baca Juga :

[/box]

“Ada sekitar 32 warga dan perangkat disekitar Desa Suru yang dimintai keterangan oleh tim penyidik KPK,” ungkap salah satu sumber faktualnews.co yang enggan disebut namanya ini, jumat (27l/1/2017). Dijelaskan pula, tim penyidik KPK yang didampingi Suwadi, Kepala Desa Suru Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk, melakukan pemeriksaan ditempat. Lahan yang diyakini milik Bupati Taufiqurrahman tersebut masih berupa hutan dan ditumbuhi pohon jati yang nyaris tidak tersentuh. Selain itu lahan sudah dipenuhi rumput liar yang telah melebihi tinggi orang dewasa.

Hal ini diperkuat dengan keterangan Kepala Desa Suru Suwadi yang membenarkan jika lahan tersebut telah dibeli oleh salah seorang perantara bernama Prawoto, warga Dusun Wonokroko, Desa Orooro Ombo, Kecamatan Ngetos. “Yang saya tahu bahwa penjualan tersebut melalui makelar, dan kepemilikan lahan bukan warga Suru,” kata Suwadi kepada awak media. Ia menambahkan, awal penjualan lahan tersebut sekitar tahun 2015. Peruntukan lahan sendiri diakui Suwadi belum diketahui secara pasti.

Selain mendatangi Desa Suru, direncanakan tim penyidik KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah aset Bupati Nganjuk yang diduga tersebar di 10 kecamatan se Kabupaten Nganjuk. “Ke 10 kecamatan tersebut yakni Sawahan, Ngetos sendiri, terus Kecamatan Pace, Nganjuk, Sukomoro, Lengkong, Jatikalen, Baron, Gondang dan Rejoso,” tambah sumber ini. Ditafsir ada 50 hektar lebih lahan yang diduga kuat dimiliki Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK. Febri Diansyah, Juru Bicara KPK ketika dihubungi masih belum menjawab.(tim)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul