JEMBER, faktualnews.co – Lolosnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang saat ini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi dinilai ada indikasi kepentingan mafia impor pangan. Hal itu diungkapkan Ketua Forum Peternak Indonesia Arum Sabil.
Ia menuding para mafia impor daging sapi dan sapi ingin mendapatkan harga yang menguntungkan. “Karena harga sapi dan daging sapi di daerah yang sudah diberi warna merah dalam urusan impor pasti murah,” katanya seperti diikutip dari beritajatim.com
“Logis bagi peternak menggugat UU itu. Ketika aturan itu dibuat, saya yakin, ada konspirasi bagaimana memberikan payung perlindungan terhadap mafia impor kalau ada masalah, dan mendapat keleluasaan untuk impor dari mana saja,” jelas Arum.
[box type=”shadow” align=”” class=”” width=””]
Baca Juga : Dinas Peternakan Bantah Ada Permainan, Penyaluran Bantuan Hibah Sesuai Prosedur
[/box]
Lebih lanjut Arum mengatakan, gugatan para peternak terhadap UU ini di MK membuat mafia impor pangan ketakutan. “Kalau sampai MK mengabulkan, akan ada keterbatasan untuk mendapatkan sapi-sapi dari zona merah (zona yang dilarang). Maka mereka berusaha menjegal gugatan peternak dan berusaha mempengaruhi pejabat di Mahkamah Konstitusi (MK),” ungkapnya.
Pria asal Kecamatan Tanggul, Jember tersebut mendesak aparat penegak hukum agar menyelidiki proses lolosnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 itu. UU tersebut sudah melalui persetujuan DPR RI. “Bagaimana dulu ini bisa disetujui? Kami ingin agar ini ditelisik para aparat penegak hukum,” ujar Arum.
Peraturan impor sapi dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 membahayakan peternak Indonesia, tata niaga sapi dan daging sapi, kesehatan ternak, dan membahayakan kesehatan konsumen. “Aturan tersebut seolah-olah memberikan ruang luar biasa dalam impor sapi. Padahal dulu kalau mau impor sapi, kita harus mempertimbangkan daerah yang memang terbebas dari penyakit kuku dan mulut maupun virus antraks,” ungkapnya.
“Kalau kita tidak hati-hati menentukan daerah asal impor, bisa jadi sapi yang datang ke sini menjadi agen virus penyakit kuku dan mulut,” pungkasnya. (bjt/rep)