Nasional

Desak Polisi Usut Pencoretan Bendera Merah Putih dengan Logo Grup Band

Bendera Merah putih bertuliskan Metallica, Solo – Indonesia, yang diduga ditampilkan saat konser Metallica di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, 25 Agustus 2013.

SURABAYA, faktualnews.co – Kasus pencoretan bendera Merah Putih yang dilakukan Nurul Fahmi dan dibawa saat unjuk rasa FPI di depan Mabes Polri beberapa waktu lalu, berbuntut panjang.

Sejumlah pihak mendesak agar kepolisian juga mengusut pelaku pencoretan Sang Saka Merah Putih dengan logo band atau coretan lainnya. Sebab, tak hanya Fahmi, aksi mencoret bendera Merah Putih dengan logo band seperti Metallica juga banyak ditemukan di internet.

Menanggapi desakan itu, Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya menyatakan akan menelusuri para pengunggah dan pelaku pencoretan bendera Merah Putih dengan tulisan atau logo band, seperti Slank, Metallica dan Oi (fans Iwan Fals), yang marak di media sosial.

“Kami telusuri. Kemudian siapa yang upload. Apakah itu asli atau sudah di-edit, tentu kami harus telusuri,” kata Argo di Polda Metro Jaya, dikutip dari tribunnews, Sabtu (27/1/2017).

Kendati demikian, Argo berdalih jika, penelusuran atau pencarian pelaku pencoretan dan pengunggah foto bendera Merah Putih di media sosial bukan perkara mudah. Ia mengaku jika pihak kepolisian membutuhkan waktu yang tidak sedikit untuk mengungkap para pelakunya.

“Semuanya kami akan cek. Toh kalau misalnya itu editan semua bagaimana? Kalau fotonya sudah dihapus bagaimana? Kami kan perlu waktu,” kelitnya.

Diberitakan, adanya kasus pidana pencoretan bendera Merah Putih oleh Nurul Fahmi yang dibawanya saat unjuk rasa FPI di depan Mabes Polri beberapa waktu lalu, berimbas desakan sejumlah pihak agar kepolisian juga mengusut pelaku pencoretan Sang Saka Merah Putih dengan logo band atau coretan lainnya.

Ini perlu dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menunjukkan asas keadilan penegakan hukum kepada setiap warga negara.
Kritik sekaligus desakan tersebut di antaranya datang Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.

“Jangan sampai ada perasaan bahwa hukum itu hanya tajam kepada lawan, dan tumpul kepada kawan,” kata Fadli Zon sebelumnya.

Menurut Fadli Zon, kepolisian langsung bereaksi menangkap dan menetapkan Nurul Fahmi menjadi tersangka penghinaan lambang negara, begitu muncul adanya kasus bendera Merah Putih dicoret dengan tulisan Arab.

Namun, kepolisian tidak memproses kasus bendera Merah Putih yang ditulis logo band “Metallica” maupun tulisan “Bebaskan Ahok”. Bahkan ada pula bendera Merah Putih yang diinjak hingga ada yang dibakar.

“Ini kan sangat bahaya,” ujarnya.(ivi)

Share
Penulis