PONOROGO, faktualnews.co – Gara – gara membawa lari dan mencabuli gadis dibawah umur, SKA (21) warga jalan Syafii Desa Cekok Kecamatan Babadan, Ponorogo, pria yang kesehariannya menjual pentol ini harus berurusan dengan polisi. Meski berdalih perbuatannya dilakukan dasar suka sama suka pada korban PS(16) warga Kecamatan Kauman Ponorogo, kisahnya haruis berakhir sedih berakhir di terali besi.
Berawal pada jumat (13/1/2017) lalu, PS pamit kepada orang tuanya main ke rumah teman. Namun korban hari itu tidak pulang. Bersama teman temannya, korban mengamen di berbagai daerah. Mulai Ponorogo, Madiun, Tulungagung dan Blitar. Dari sinilah korban berkenalan dengan pelaku yang sehari hari berdagang pentol.
Oleh pelaku, korban kemudian diajak menginap ke tempat wisata Telaga Ngebel dan menginap disalah satu hotel.”Disinilah hubungan badan antara keduanya terjadi,” terang AKP.Sudarmanto Kasubbag Humas Polres Ponorogo, jumat (27/1/2017).
Selanjutnya pada rabu (25/1/2017). Korban ditinggal pelaku diterminal Seloaji Ponorogo sekitar pukul 23.30 WIB. Orang tua korban baru mengetahui keberadaan anaknya dari status yang dibuat PS jika dirinya berada diterminal Seloaji dan langsung menjemputnya.
Dihadapan kedua orangtuanya korban mengakui semua. Dan kasusnya pun dilaporkan ke pihak yang berwajib. “Dari keterangan pelaku pada penyidik, korban digauli sebanyak dua kali yakni pada tanggal 19 Januari dan 22 Januari 2017,” pungkas Sudarmanto dikutip tribunnews. Pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perllindungan anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara.