FaktualNews.co

PNS Ngopi Di Warkop Akan Kena Sanksi

Peristiwa     Dibaca : 1765 kali Penulis:
PNS Ngopi Di Warkop Akan Kena Sanksi
Ilustrasi

Ilustrasi

 

SURABAYA, faktualnews.co – Pemerintah Provinsi mengeluarkan larangan bagi Pegawai Negeli Sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan ngopi di warung kopi sekitar kantor SKPD atau OPD masing-masing, akan ditindak tegas.

Ya aturan tersebut di keluarkan Pemprov melalui Sekdaprov Jatim Akhmad Sukardi sejak 25 Januari 2017 kemarin, telah mengeluarkan aturan tegas untuk menindak PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan ngopi usai apel pagi di warung kopi (warkop), mereka diminta setelah apel pagi, langsung masuk kantor.

PNS yang melanggar disiplin pegawai itu akan disekolahkan dan didiklat. “Fungsi ASN kan abdi masyarakat dan abdi negara. Mereka pikir hanya abdi negara dan ada yang mengira hanya digaji negara. Yang ngaji negara memang betul, tapi kan uangnya dari rakyat. Ini yang harus dipahami para ASN termasuk saya,” kata Kabiro Humas Protokol Setdaprov Jatim Benny Sampirwanto dikuti dari beritajatim.com di Surabaya.

[box type=”shadow” align=”” class=”” width=””]

Baca Juga : Plesir Ke Sarangan Dihari Terakhir Kerja, Camat Plandaan Dikotak

[/box]
Aturan itu dikeluarkan untuk menegakkan disiplin PNS. Ini karena setelah apel pagi di kantor SKPD, banyak PNS yang bergerombol di tepi-tepi jalan yang ada warkopnya.

Pemandangan itu dinilai mendapat penilaian negatif di mata masyarakat. Pemprov akan menerjunkan Satpol PP dan Banpol PP untuk menindak PNS yang kedapatan ngopi di warkop, kemudian diperintahkan untuk masuk kantor menjalankan tupoksinya masing-masing.

“Menurut saya, surat itu sangat logis dan memang harus seperti itu. Pegawai harus disiplin. Kami ini kan dibayar oleh pajak rakyat. Kalau mereka tidak bekerja dengan baik dan memberikan kontribusi bagi rakyat, ya harus ditertibkan,” tegasnya.

Dia mengutip keterangan Kepala BKD Provinsi Jatim, bahwa surat tersebut dikekuarkan dalam rangka bulan peningkatan disiplin PNS dan sebagai evaluasi di Triwulan I tahun 2017 ini. “Untuk ASN, jika makan diharapkan di kantin dalam kantor saja. Jika terpaksa mau makan di luar, makannya dibawa dalam kantor,” jelasnya.(bjt/rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul
Sumber
beritajatim.com
Tags