FaktualNews.co

Batu Hasil Pengerukan Sungai Berkedok Normalisasi, Dijual Ke Perusahaan Keluarga Bupati Mojokerto

Peristiwa     Dibaca : 1389 kali Penulis:
Batu Hasil Pengerukan Sungai Berkedok Normalisasi, Dijual Ke Perusahaan Keluarga Bupati Mojokerto
Salah satu bachoe yang diusir warga dari sungai Landaian di Desa Sumberagung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.faktualnews/Ivin

Salah satu bachoe yang diusir warga dari sungai Landaian di Desa Sumberagung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.faktualnews/Ivin

MOJOKERTO, faktualnews.co – Galian C bodong berkedok normalisasi sungai di Kecamatan Jatirejo, kabupaten Mojokerto, diluruk warga, Senin (30/1/2017). Sebab, aktivitas pengerukan itu belakangan diketahui tak mengantongi surat izin dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.

Selama ini warga merasa dibohongi dengan adanya kegiatan pengerukan batu di sepanjang anak Sungai brangkal itu. Sebab, Dinas Pengairan Kabupaten Mojokerto melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Jatirejo menyatakan bahwa kegiatan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

Namun belakangan diketahui, jika proyek normalisasi itu merupakan proyek abal-abal. Diduga proyek itu hanya sekadar bentuk rekayasa dari sebagian elit pemangku kebijakan di Kabupaten Mojokerto. Bahkan usut punya usut, hasil pengerukan batu sungai itu dijual ke PT Musika yang tak lain milik keluarga Bupati Mojokerto, Mustofa Kemal Pasha.

“Informasi yang kami dapat, proyek ini dimenangkan oleh saudara Fais. Kemudian batuan ini semuanya dijual ke PT Musika yang merupakan milik keluarga Bupati Mojokerto,” kata Muhammad Syamsul Bahri, kepada faktualnews.co, Senin (30/1/2017).

BACA JUGA

[box type=”shadow” align=”” class=”” width=””]

[/box]

Selain merusak aliran sungai, pengerukan batu yang berkedok normalisasi sungai itu juga menyerobot tanah milik warga yang terletak dibantaran sungai. Para pemilik lahan ini memilih diam karena sering mendapatkan intimidasi dari sekelompok orang yang mengaku dari pemerintah Kecamatan maupun Dinas Pengairan Kabupaten Mojokerto.

“Tidak hanya sosialiasai, tapi juga diintimidasi. Itu kepala UPTD sama camat juga ikut-ikutan melakukan sosialisasi. Silahkan tanya warga kalau tidak percaya,” tambahnya.

Pihaknya meminta kepada penegak hukum untuk segera membongkar oknum-oknum dibalik galian C bodong berkedok normalisasi sungai itu. Sebab, tindakan tersebut sudah merugikan daerah dan juga warga pemilik lahan yang tanahnya diserobot.

“Mereka sudah mencuri kekayaan negara, dan ini bukan merupakan delik aduan. Kami mendesak penegak hukum untuk segera menangkap para pelakunya dan menjebloskannya ke dalam sel tahanan,” pungkasnya.

Sementara itu, Camat Jatirejo, Joko Wijayanto saat hendak dikonfirmasi terkait dengan tudingan warga itu, enggan memberikan komentar. Sama seperti Kapolsek Jatirejo, ia memilih menghindar dari awak media. (ivi/san)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin