SURABAYA, Faktualnews.co – Yusuf, warga Jalan Donokerto, Surabaya terpaksa meningap di hotel prodeo Polres Tanjung Perak Surabaya. Lelaki 40 tahun ini diketahui memaksa gadis 17 tahun yang tidak lain tetangganya untuk mengulum alat kelaminnya.
“Terbongkar perbuatan ini akibat celana dalam tersangka tertinggal di rumah korban dan aksinya sudah dilakukan sebanyak dua kali,” kata Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Roni Faslah kepada wartawan seperti dilansir Berita Jatim, Rabu (1/2/2017).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan pertama kali enam bulan lalu. Waktu itu korban dan tersangka masih bertetangga di kawasan Donokerto. “Di kejadian pertama, korban sedang sendirian di rumah. Sehingga tidak ada yang mengetahui,” lanjutnya.
[box type=”shadow” align=”” class=”” width=””]
[/box]
Melihat sendirian, tersangka masuk rumah korban dan menuju ke kamar. Lalu, di kamar tersangka memaksa korban untuk menuruti keinginannya, yakni meminta alat kemaluannya dikulum (oral).
Paska kejadian tersebut, korban masih belum berani menceritakan ke orang tuanya. Lantaran mendapatkan ancaman dari tersangka. Beberapa bulan kemudian, keluarga korban pindah rumah di kawasan Tanah Merah, Kenjeran.
Sedangkan di aksi terakhir, dilakukan ketika Yusuf datang ke rumah korban untuk menagih arisan ke ibu korban. Ternyata, hari itu mendatkan keuntungan lantaran rumahnya sepi. “Mengetahui korban sedang berganti baju di kamar, tersangka langsung masuk kamar,” paparnya.
Di dalam kamar yang kedua ini, tersangka langsung melakukan pemaksaan untuk melepas celana dan bajunya. Untungnya, ketika bapak dua anak ini akan mendapatkan kepuasan, terdengar suara ibu korban dari luar kamar.
Dengan tergesa-gesa, korban menyudahi aksinya dan segera memakai kaos dan celananya. Meskipun berhasil keluar kamar tanpa diketahui orang tua korban, tanpa disadari, dirinya lupa mengenakan celana dalamnya karena terburu-buru. Setelah menagih uang arisan ke ibu korban, tersangka pun pulang.
Ketika Ibu masuk kamar anaknya, sang ibu kaget waktu menemukan celana dalam pria di bawah kasur. Merasa curiga, dia pun mendesak anaknya untuk bercerita. Korban pun bercerita apa adanya.
“Usai mendengar cerita anaknya, ibunya langsung melapor ke Polres Tanjung Perak, Surabaya,” tandas Roni.
Usai melakukan pemeriksaan korban, polisi melakukan penangkapan tersangka dirumahnya. Karena terbukti sengaja melakukan kekerasan dan memkasa dan membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul. Maka Yusuf dijerat dengan pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (bjm/oza)