Empat Pelaku Judi Online Dibekuk
JOMBANG, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Jombang, berhasil menangkap empat orang pelaku praktek perjudian daring atau online dengan barang bukti sebuah handphone dan uang taruhan Rp 27 ribu, Rabu (1/2/2017).
Kasubag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar mengatakan, empat orang pelaku yang diamankan yakni, Yanto (28), Nursalim (34), dan Sungkono (36), ketiganya warga Dusun Kebon Mlati, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto yang diketahui sebagai penombok serta bandar judi online Edi Setyo (38), juga warga Dusun Kebon Mlati.
Para tersangka diamankan saat dipergoki petugas menggelar arena judi dadu secara online, mereka memanfaatkan aplikasi permainan judi dadu yang diinstall pada sebuah HP.
Pengungkapan kasus judi online itu berawal dari informasi dari warga yang mengetahui judi tersebut. Namun, petugas kesulitan saat akan melakukan pengrebekan karena mereka menggelar arena judi dadu dengan memanfaatkan HP.
[box type=”shadow” align=”” class=”” width=””]
BACA JUGA Jadi Bandar Togel, Guru Olah Raga Digerebek Bareng Istri Siri
[/box]