FaktualNews.co

Empat Pelaku Judi Online Dibekuk

Kriminal     Dibaca : 1724 kali Penulis:
Empat Pelaku Judi Online Dibekuk
Barang bukti judi online. FaktualNews.co/Susatiyo/

Barang bukti judi online. FaktualNews.co/Susatiyo/

 

JOMBANG, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Jombang, berhasil menangkap empat orang pelaku praktek perjudian daring atau online dengan barang bukti sebuah handphone dan uang taruhan Rp 27 ribu, Rabu (1/2/2017).

Kasubag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar mengatakan, empat orang pelaku yang diamankan yakni, Yanto (28), Nursalim (34), dan Sungkono (36), ketiganya warga Dusun Kebon Mlati, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto yang diketahui sebagai penombok serta bandar judi online Edi Setyo (38), juga warga Dusun Kebon Mlati.

Para tersangka diamankan saat dipergoki petugas menggelar arena judi dadu secara online, mereka memanfaatkan aplikasi permainan judi dadu yang diinstall pada sebuah HP.

Pengungkapan kasus judi online itu berawal dari informasi dari warga yang mengetahui judi tersebut. Namun, petugas kesulitan saat akan melakukan pengrebekan karena mereka menggelar arena judi dadu dengan memanfaatkan HP.

[box type=”shadow” align=”” class=”” width=””]

BACA JUGA Jadi Bandar Togel, Guru Olah Raga Digerebek Bareng Istri Siri

[/box]

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata mereka menggunakan aplikasi permainan judi dadu yang telah diunduh ke dalam sebuah HP. “Permainan judi ini memang tak kelihatan, karena tak menggunakan perangkat judi dadu yang biasanya dimainkan,” terang Subadar.
Yakin dengan sasaran, petugas lakukan pengintaian saat para tersangka hendak menggelar perjudian. Benar saja, ketika diintai, petugas melihat tiga orang mulai memasang taruhan. Tak buang kesempatan, petugas langsung menyergap mereka.
Sontak, mereka langsung tak bisa berkutik, karena barang bukti ada di tangan. Mereka pun mengakui kalau perjudian yang digelar hanya sekedar iseng dengan taruhan kecil-kecilan. Meski demikian, petugas tetap bertindak tegas. Selanjutnya, keempat tersangka digelandang ke mapolres untuk menjalani proses hukum yang berlaku. “Seluruhnya kami tindak tegas tanpa pengecualian,” pungkasnya. (ars/rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul