PONOROGO, FaktualNews.co – Nekad mengirim minuman keras jenis arak, dua warga asal Jawa Tengah, Suwarno dan Ari dibekuk anggota Polsek Somoroto, di Jalan Ponorogo-Solo, Desa Carat, Kecamatan Kauman, Ponorogo, Selasa (31/1/2017). Saat akan ditangkap, pelaku bahkan berniat menyuap petugas.
Wakapolsek Somoroto, AKP Suyono mengatakan, kedua pelaku diamankan karena kedapatan membawa 660 liter arak yang akan dikirim kepada salah satu warga Madiun bernama Moktar. “Yang diamankan barang buktinya selain arak juga uang senilai Rp 990 ribu. Uang itu menurut pengakuan tersangka sengaja disediakan oleh bos kedua pelaku untuk menyuap petugas jika terjadi razia dijalan,” kata AKP Suyono, Selasa (31/1/2017) dikutip tribunnews.
Masih menurut keterangan pelaku, uang ‘jatah’ untuk petugas ini, sebenarnya ada Rp 1 juta, namun dipakai untuk membeli kopi seharga Rp 10 ribu, maka sisa uang yang sedianya untuk menyuap petugas tersisa Rp. 990 ribu.
Selain menyita 21 jeriken yang masing-masing berisi 30 liter arak dan uang untuk menyuap petugas, polisi juga menyita mobil Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi AD 9017 HK. Kasusnya sendiri terus dikembang guna mengungkap pemilik asli yang berasal dari Sukoharjo Jawa Tengah, serta pembeli arak warga Madiun. Tersangka akan dijerat pasal 204 ayat 1 Jo pasal 55, pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.