FaktualNews.co

Bupati Nganjuk Taufiqurrahman “Dipecat” Dari Kursi Ketua DPC PDI-P

Kriminal     Dibaca : 2561 kali Penulis:
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman “Dipecat” Dari Kursi Ketua DPC PDI-P
Bupati Nganjuk yang juga Ketua DPC PDI-P Kabupaten Nganjuk, Taufiqurrahman . FaktualNews.co/Istimewa*)

Bupati Nganjuk yang juga Ketua DPC PDI-P Kabupaten Nganjuk, Taufiqurrahman . FaktualNews.co/Istimewa*)

 

SURABAYA, FaktualNews.co –  Surat “pemecatan” Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dari jabatan Ketua DPC PDI-P Kabupaten Nganjuk beredar di media sosial. Dalam surat tersebut ditandatangani Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto tertanggal 26 Januari 2017.

Isi surat tersebut yakni, Memutuskan dan menetapkan Drs H Taufiqurrahman dibebastugaskan dari jabatan Ketua DPC PDIP Kabupaten Nganjuk masa bakti 2015-2020. Menunjuk dan mengangkat Ir Budi Sulistyono-Wakil Ketua DPD PDIP Provinsi Jawa Timur untuk menjabat sebagai Pelaksana Harian Ketua DPC PDIP Kabupaten Nganjuk masa bakti 2015-2020.

DPP PDIP meminta kepada Taufiqurrahman untuk lebih berkosentrasi di dalam menyelesaikan persoalan hukum yang sedang dihadapi.

Menugaskan PLH Ketua DPC PDIP Nganjuk bersama-sama seluruh pengurus DPC PDIP Nganjuk untuk melaksanakan konsolidasi organisasi dan program kerja partai, dengan berpedoman pada AD/ART PDIP serta peraturan partai, dan segera melakukan pengisian jabatan lowong Ketua DPC PDIP Nganjuk.

Masa tugas PLH Ketua DPC PDIP Nganjuk selama-lamanya tiga bulan terhitung sejak surat keputusan ini diterbitkan.

Surat pemecatan Ketua DPC PDI-P Nganjuk yang juga Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman yang beredar di media sosial. FaktualNews.co/Istimewa*/

Dikutip dari detik.com Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sri Untari Bisowarno masih enggan menjelaskan kabar dan isi surat pemecatan Bupati Nganjuk dari Ketua DPC PDIP Nganjuk, serta penunjukan Budi Sulistyono-yang juga Bupati Ngawi sebagai pengganti sementara, “kita akan sampaikan dalam jumpa pers nanti,” Jumat (3/2/2017).

“Sekalian saja saya tunjukan suratnya ya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Bupati Nganjuk Taufiqurrahman terjerat kasus dugaan korupsi gratifikasi pengurusan proyek infrastruktur. Bupati Nganjuk ini ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Desember 2016 lalu.

Selasa (24/1/2017) lalu, Taufiqurrahman dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Taufiq yang menjabat sebagai Bupati Nganjuk dua periode 2008-2013 dan 2013-2018 ini dijerat kasus dugaan korupsi menerima gratifikasi di 5 proyek yang terjadi pada 2009.

Proyek tersebut diantaranya pmbangunan Jembatan Kedung Ingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan halan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Blora di Nganjuk. (*)

BACA JUGA :

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Adi Susanto
Sumber
detik.com