Hingga pada akhirnya polisi baru berhasil menapaki sepak terjang tersangka dan membuntutinya. Saat akan melakukan transaksi, Martin Silo Wahyudi akhirnya diamankan tepat di jalan depan SMP negeri 2 Sekaran.
“Tersangka tidak berkutik, karena ada barang bukti yang sempat dibuang tersangka,”ungkap Kasubag Humas, AKP Suwarta. Jumat (3/2). Satu klip plastik berisi sabu – sabu dibuang dan berhasil dikenali polisi. Saat ditangkap, pelaku sedang mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor.
Kini tersangka sedang menjalani pemeriksaan. Polisi juga masih mengembangkan jaringan pelaku. Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka langsung ditahan di sel tahanan polres,”pungkas Suwarta.(sol/san)