SURABAYA, FaktualNews.co – Dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu diringkus aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Keduanya ditangkap petugas saat hendak transaksi di Jalan Raya Desa Serdang Kulon, Panongan, Tangsel.
Kedua pengedar narkoba tersebut yakni, Muhaimin Iskandar alias Muheng (19) dan Aditya Arya Bastian alias Kencur (19). Sejak lama, keduanya memang sudah menjadi target aparat kepolisian.
Setelah, polisi menerima laporan masyarkat perihal maraknya peredaran sabu di daerah tersebut. Hingga akhirnya pada Selasa 31 Januari 2017 sore, polisi membuntuti keduanya yang pergi mengendarai sepeda motor. Begitu melintas di depan kantor Desa Serdang Kulon, Panongan, petugas langsung menyergap dan melakukan penggeledahan.
“Saat diperiksa, ditemukan 2 paket sabu dikantung jaket milik pelaku berinisial MI. Sebelum berangkat, keduanya mengakui telah menggunakan sabu lebih dulu di kediaman MI,” tutur AKP Mansuri, Kepala Bagian Humas Polres Tangsel, seperti dikutip dari okezone.com, Jumat (03/2/2017).
Kemudian keduanya digelandang ke Polsek Legok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, serbuk haram itu diperoleh dari seseorang bernama Cangil yang kini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku mendapat pasokan sabu dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran, mereka sudah ditahan di Polsek Legok,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, Muhaimin Iskandar dan Kencur dikenakan Pasal 112 Subsider Pasal 114 Subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ivi)