FaktualNews.co

Dibawah Ancaman, Gadis 13 Tahun Asal Sumenep Digauli Hingga Hamil

Kriminal     Dibaca : 1647 kali Penulis:
Dibawah Ancaman, Gadis 13 Tahun Asal Sumenep Digauli Hingga Hamil
Ilustrasi

Ilustrasi

 

SUMENEP, FaktualNews.co – Dibawah ancaman, ABG berinisial R warga Desa Aeng Merra, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus merelakan kegadisannya direnggut tetangganya sendiri,  IP (17). Akibat perbuatan IP, R yang  berusia 13 tahun kini hamil 6 bulan.

Berawal dari perubahan fisik korban, keluarga terus mendesak agar korban mau mengaku siapa lelaki yang tega menghamilinya. Atas desakan inilah, R mengaku telah dicabuli IP. Tidak hanya itu, R juga mengaku, dalam menjalankan aksinya, IP selalu melakukan pengancaman hingga tindak kekerasan.

Kedua orang tua R yang tidak terima atas perlakuan IP tersebut langsung melaporkan ke pihak berwajib. “Tersangka kami tangkap di sebuah warung makan di Dusun Paloklokan Kecamatan Gapura sekira pukul. 21.00 WIB,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Sabtu (4/2/2017). Dihadapan petugas, IP berusaha mengelak tuduhan dirinya mencabuli R.

Namun, usai menjalani penyidikan, akhirnya IP mengakui semua perbuatannya. Pelaku mengaku telah mencabuli korban sebanyak dua kali. Kali pertama dilakukan dirumah korban dan pencabulan kedua dilakukan di hutan yang terletak di Desa Banjar Barat Kecamatan Gapura. “Korban dicabuli pada bulan Juli 2016 sekira pukul 15.00 WIB dan pada bulan Agustus 2016 sekira pukul 12.00 WIB,” sambung Suwardi.

Masih menurut Suwardi, agar korban mau menuruti kemauan pelaku, R diancam dibunuh bahkan sempat mengalami kekerasan fisik. Mantan Kapolsek Gili Genting ini juga menambahkan, tersangka berikut sejumlah barang bukti telah diamankan petugas. “BB yang kami amankan, berupa pakaian korban yang terdiri dari sebuah baju lengan panjang warna putih motif bulat, celana panjang warna coklat, kerudung warna coklat, BH warna hitam, dan celana dalam warna putih motif bunga,” beber Suwardi.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81, 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Perubahan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(jie/san)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Adi Susanto