FaktualNews.co

Curi Celana Janda Bahenol, Kuli Bangunan Nyaris Dihajar Massa

Peristiwa     Dibaca : 2476 kali Penulis:
Curi Celana Janda Bahenol, Kuli Bangunan Nyaris Dihajar Massa
Ilustrasi

Ilustrasi

KEDIRI, FaktualNews.co – Gara-gara ulah nekadnya, seorang pemuda di Kota Kediri diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Kediri Kota. Pemuda AY ini diamankan usai kepergok mencuri celana dalam seorang Janda. Tidak itu saja, AY bahkan nyaris memperkosa korbannya.

Bermula dari AY (19) warga Desa Waningpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri yang sehari-hari bekerja sebagai pembantu tukang pasang paving terpesona dengan kemolekan tubuh AD (24) janda satu anak yang kos di Kelurahan Baluwerti Kota Kediri. Pelaku yang mengaku, terangsang dengan tubuh korban karena kerap melihatnya sewaktu kerja memasang paving di rumah kos nekad menerobos pagar kos, kemudian naik ke lantai dua. Pelaku mengambil pakaian dalam korban diantaranya, celana dalam, BH dan juga kaos.

“Saya bermaksud mencuri pakaian dalamnya untuk saya cium-cium supaya terangsang. Saat mau turun dari lantai dua, saya melihat dia (korban) tengah tertidur memakai celana pendek. Seketika itu, saya terangsang,” aku AY polos, Senin (6/2/2017). Terlebih pintu kamar korban tidak terkunci. Pelaku langsung masuk ke kamar korban dan mengambil barang-barang seperti dompet, HP serta hendak memperkosa korban. Kaget tubuhnya dijamah orang tidak dikenal, korban terbangun dan berteriak minta pertolongan.

Seketika, pelaku mengurungkan niatnya dan berlari keluar kamar korban. Tetapi di lantai dasar rumah kos itu sudah berkerumun warga yang siap untuk menghajar pelaku. Beruntung, anggota kepolisian dari Polsek Kota Kediri yang sedang patrol segera mengamankan pelaku.

“Kami datang tepat waktu. Karena warga sudah siap untuk menghajarnya. Akhirnya pelaku dapat kami amankan. Dia langsung kita bawa ke Mapolsek Kediri Kota guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kanit Reskrim Polsek Kediri Kota Iptu Widodo. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(bjc/san)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Adi Susanto