FaktualNews.co

Lagi Polres Jombang Tangkap Pengecer Togel, Bandar Togel?

Kriminal     Dibaca : 2197 kali Penulis:
Lagi Polres Jombang Tangkap Pengecer Togel, Bandar Togel?
Ilustrasi

Ilustrasi

 

JOMBANG, FaktualNews.co – Meski banyak pengecer maupun pelaku judi jenis toto gelap (togel) dijebloskan tahanan oleh aparat kepolisian, mereka tak pernah jera. Buktinya, jajaran Polres Jombang berhasil meringkus 2 orang pelaku judi togel yang diduga kuat sebagai pengecer, Selasa (7/2/2017).

Dari masing-masing tangan tersangka, petugas juga berhasil amankan beberapa barang bukti dan sejumlah uang. Tentu saja, kedua pelaku yang apes tersebut hanya bisa menyesali perbuatannya, karena harus mendekam dalam sel tahanan.

Adalah Hariyanto (42), warga Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang. Pria ini diringkus pukul 12.00 di rumahnya dari tangannya, petugas amankan barang bukti berupa uang tombokan Rp 20 ribu dan sebuah HP yang berisi pesan singkat nomor togel dari para penombok.

Beberapa jam kemudian, petugas meringkus seorang pelaku lainnya. Dia adalah Kaseri (32), warga Dusun/Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto. Barang bukti yang diamankan berupa sebuah HP yang juga terdapat SMS tombokan, uang Rp 42 ribu, 11 lembar sobekan kertas bertuliskan nomor togel, 2 lembar kertas rekapan dan 2 bolpoin  nomor judi togel.

“Kedua tersangka diringkus di rumahnya masing-masing, ketika tengah merekap nomor togel dari para penombok,” ujar Kasubag Humas Polres Jombang, Iptu M Subadar.

Sebelumnya, kedua tersangka telah menjadi sasaran petugas berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait aksinya menjadi pengecer judi togel. Setelah diselidiki beberapa hari, informasi tersebut ternyata benar. Keduanya jadi pengecer judi togel. Modusnya, mereka terima tombokan melalui pesan singkat dari HP miliknya. Yakin, petugas amati gerak-gerik mereka.

Saat itulah, petugas melihat keduanya tengah merekap sejumlah nomor togel yang menjadi tombokan para pelanggannya. Tak menyia-nyiakan kesempatan, petugas langsung meringkusnya. “Keduanya diproses sesuai hukum yang berlaku, dan harus mendekam dalam sel tahanan,” pungkasnya. (ars/rep)

BACA JUGA :

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul