FaktualNews.co

Saling Lapor Dugaan Pengeroyokan, Polres Sumenep Tetapkan Tersangka Kedua Pihak

Kriminal     Dibaca : 1662 kali Penulis:
Saling Lapor Dugaan Pengeroyokan, Polres Sumenep Tetapkan Tersangka Kedua Pihak
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi. Foto : Anjie/Faktualnews

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi saat memberikan keterangan kepada awak media.
Foto : Anjie/Faktualnews

SUMENEP, FaktualNews.co – Dugaan pengeroyokan dan pembacokan oleh segerombolan pengamen di depan Masjid Jamik atau sebelah utara Polsek Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur, Minggu (22/1/2017) lalu berbuntut saling lapor. Kedua belah pihak melaporkan kasus dugaan yang sama kepada kepolisian setempat.

Kini, penyidik sudah menetapkan kedua belah pihak sebagai tersangka. “Untuk saat ini, sudah kami panggil kedua-duanya, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Selasa (7/2/2017).

Ia menjelaskan, ada dua laporan dalam dua kasus tersebut. “Keduanya sebagai pelapor dan sekaligus juga sama-sama sebagai terlapor,” tandasnya.

Meski demikian, Suwardi belum bisa menjelaskan secara detail landasan hukum penetapan keduanya sebagai tersangka. “Kami belum tahu dikenakan pasal berapa, kita akan koordinasikan dulu kepada penyidik,” pungkasnya.

[box type=”shadow” align=”” class=”” width=””]

BACA JUGA :

[/box]

Diberitakan sebelumnya, pada minggu (22/1/2017) dini hari. Tiga orang yang masih satu keluarga terdiri dari paman dan dua keponakan mengaku menjadi korban pengeroyokan dan pembacokan oleh segerombolan pengamen di depan masjid Jamik Sumenep.

Akibat kejadian itu, ketiga korban yang semuanya warga Kecamatan Kota Sumenep yakni Lukman Efendi (30) warga Kacongan, mengalami 2 luka bacok di bagian pinggang sedalam 10 sentimeter dan panjang 5 sentimeter. Selanjutnya, Achmad Zaky Tamimi (21) warga Kelurahan Pajagalan, mengalami luka memar di sekujur tubuhnya serta Moh Rizal (21) warga Desa Parsanga, luka lecet dibagian pipi dan telinga.

Kasus ini langsung dilaporkan ke pihak berwajib. Namun dalam perjalanannya, salah satu diantara pelaku turut melaporkan balik dengan tuduhan yang sama. Atas permasalahan ini, Supyadi, kuasa hokum Muhammad Rizal berencana melaporkan penyidik ke Propam Polda Jatim. Ia juga meminta perkara ini diambil alih Polda Jatim guna menghindari intervensi dari sejumlah pihak. (jie/oza)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Romza