Kriminal

Warung Remang-Remang di Gresik Diazia Satpol PP, 25 Sound System Disita

GRESIK, FaktualNews.co – Warung reman-remang di Jalan Siti Fatimah binti Maimun Kabupaten gerisk digeledah Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) setempat. Dari razia tersebut, petugas menyita 25 pengeras suara (sound system).

Hal itu dilakukan karena pemilik warung remang-remang di jalan tersebut tidak menghiraukan peringatan, dan pembinaan dari Satpol PP Gresik. “Ada 25 pengeras suara yang kami sita,” kata Kabid Linmas Satpol PP Gresik, Agung Endro kepada wartawan, Selasa (7/02/2017).

[box type=”shadow” align=”” class=”” width=””]

BACA JUGA :

[/box]

Selain menyita pengeras suara, Satpol PP Gresik juga mengamankan para penjaga warung yang tak memiliki kartu identitas penduduk musiman (KIPEM). Dalam razia itu, Satpol PP Gresik juga mendapatkan banyak barang sitaan. Di antaranya 2 mesin VCD dan 4 orang perempuan. “Semua barang bukti itu berasal dari 13 warung di Jalan Fatimah binti Maimun,” tutur Agung Endro Utomo.

Landasan penyitaan tersebut karena pemilik warung melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik nomor 13 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum.

Hanifah (28), salah satu perempuan yang melanggar mengaku salah. Dia hanya menjalankan perintah dari pemilik warung yang ditempati bekerja.  “Adanya pengeras suara untuk menarik pembeli. Masak kami dianggap melanggar Perda,” tandasnya. (*/oza)