Bisnis Prostitusi Online Warga Banyuarang Ternyata Rekrut PSK Melalui Facebook

Tersangka (kaos merah) mucikari saat diperiksa di Mapolsek Peterongan.
Foto : R Gawat/Faktualnews

JOMBANG, FaktualNews.co – Bisnis prostitusi online yang dijalankan tersangka Grit Sandia Prisma Prasdian (29) warga Dusun Ketanen, Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang diakui berlangsung sejak tiga bulan lalu. Ternyata Grit yang juga mucikari bisnis esek-esek ini merekrut PSK (pekerja seks komersial) melalui Facebook.

“Jadi, tersangka ini merekrut PSK melalui facebook. Kemudian, sang mucikari menawarkan kepada pelanggannya juga melalui facebook dengan mengirimkan foto-foto para PSK,” kata Kapolsek Peterongan, AKP Mintarto kepada FaktualNews.co, Rabu (8/2/2017).

Kepada penyidik, tersangka mengaku menjalankan bisnisnya itu sejak tiga bulan lalu. Dengan para PSK berusia antara 18-21 tahun. “Kalau PSK tidak ada yang berstatus pelajar. Mereka sudah lulus sekolah,” lanjutnya.

[box type=”shadow” align=”” class=”” width=””]

[/box]

Mintarto juga menjelaskan, dalam melancarkan bisnisnya, tersangka menawarkan PSK kepada pelanggan melalui facebook. Dalam komunikasinya dengan pria hidung belang calon pembeli PSK, tersangka menindaklanjuti dengan saling tukar nomor telepon.

Setelah terjadi kesepakatan pemesanan PSK dengan calon pelanggan, tersangka kemudian mengantarkan sendiri “barang jualannya” ke tempat yang disetujui. “Kalau tarifnya, antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta untuk setiap PSK,” beber Mintarto.

Adapun keuntungan yang diperoleh tersangka dari setiap PSK yang terjual minimal Rp 200 ribu. Terkadang tersangka juga mendapatkan uang dari pelanggan Rp 50 ribu. “Kalau PSK yang sudah sering mendapat pelanggan, biasanya memberikan setoran kepada tersangka lebih dari Rp 200 ribu,” ujarnya.

Kini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Jombang untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya. “Kami masih terus mendalami kasus ini,” pungkas Mintarto.

Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Unit reskrim Polsek peterongan menangkap Grit Sandia Prisma Prasdian di area taman Kebonratu, Keplaksari sekitar pukul 13.00, Minggu (5/2/2017). Pemuda tersebut ditangkap setelah melakukan transaksi bisnis prostitusi online dengan pelanggannya. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 296 KUHP Jo pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak perdagangan orang (TPPO). (oza)