LAMONGAN, FaktualNews.co – UPT Pasar Baru Lamongan, mengeluhkan adanya perbedaan tarif parkir roda dua yang ditetapkan oleh PD Pasar dan Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala UPT Pasar Baru Lamongan, Totok, dengan adanya perbedaan tarif parkir yang ditetapkan PD Pasar sebesar Rp 2 ribu dan Dinas Perhubungan masih menerapkan tarif parkir sebesar Rp. 1.000 untuk kendaraan roda dua.
“Ketidaksinkronan kebijakan retribusi pakir di areal pasar, menyebabkan pengunjung memilih parkir kendaraan diluar pasar sekitar jalan yang dikelola Dinas Perhubungan,” kata Totok kepada awak media di Lamongan, Kamis (9/2/2017).
Dirinya pun menyayangkan parkir yang dikelola Dinas Perhubungan, justru memanfaatkan trotoar yang berada di wilayah pasar untuk dijadikan lahan parkir.
“Adanya praktik pengoprasian parkir yang berada di Jl. Ahmad Yani di samping pasar baru itu harus secepatnya ditertibkan. Bagaimana tidak, mestinya trotoar yang telah dibangun oleh Pemkab itu diperuntukkan untuk pejalan kaki, kok malah dibuat lahan parkir oleh Dinas Perhubungan,” ungkapnya.
Dengan adanya pengoprasian lahan parkir di jalan tersebut, menurut Totok, kerap kali pihaknya yang menjadi sorotan publik lantaran dampak yang ditimbulkan. Dapat dipastikan jalan tersebut akan macet total, sementara di area parkir sendiri nampak lengang lantaran warga lebih memilih di situ.
Totok mengungkapkan jika kegiatan parkir di atas trotoar itu sebenarnya ilegal, namun oleh pengelola dari Dinas Perhubungan menempelkan peringatan PKL dilarang berjualan di trotoar.
“Tolong kalau bisa saling koordinasi, lah. Kenapa, karena kita hakekatnya adalah lembaga pemerintah yang harus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Jangan sampai justru apa yang kita lakukan itu merugikan mereka,” terangnya.
Disinggung, terkait kenaikan tarif parkir di sejumlah pasar di Lamongan oleh PD Pasar senilai RP 2 ribu untuk kendaraan roda dua yang dulunya Rp. 1.000. Totok mengungkapkan jika apa yang dilakukannya tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkan oleh PD Pasar Lamongan.
“Sudah wajar jika kita menaikkan tarif parkir, sebab kanan kiri kita juga telah menerapkan tarif sebesar Rp. 2 ribu. Landasan kami, adalah SK dari Direktur PD pasar serta persetujuan dari Badan Pengawas. Terserah kalau Dinas Perhubungan menerapkan tarif Rp. 1.000 karena masing-masing memiliki landasa,” pungkas Totok.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan, A Farikh saat coba dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (9/2/2017) tidak aktif. (belum terkonfirmasi). (sol/rep)