JOMBANG, FaktualNews.co – Jajaran Unit Reskrim Polsek Perak, Resort Jombang membekuk pengecer judi togel, Siswanto alias Botak (38), warga Dusun Ganggong, Desa Jatiganggong, Kecamatan Perak. Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah HP Tab berisi pesan singkat nomor togel dan sebuah buku tabungan yang diduga dijadikan sarana transfer uang penombok.
Kassubbag Humas Polres Jombang, Iptu M Subadar mengatakan, pengecer togel tersebut ditangkap setelah menerima tombokan. “Pelaku ditangkap Polsek Perak saat usai terima tombokan,” ujar Subadar, Kamis (9/2).
[box type=”shadow” align=”” class=”” width=””]
BACA JUGA :
[/box]
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah soal aksinya. Dari informasi tersebut, petugas lakukan penyelidikan. Ternyata benar, tersangka memang kerapkali layani penombok. “Modusnya, tersangka gunakan HP miliknya. Penombok hanya kirim pesan singkat nomor togel disertai nominal uang taruhan,” jelasnya.
Yakin dengan sasaran, petugas mengintai gerak-gerik tersangka. Saat itulah, tersangka terlihat menerima tombokan. Praktis, petugas segera menggrebek tersangka hingga tak bisa berkutik. Selanjutnya, tersangka langsung digelandang ke mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (bon/oza)