FaktualNews.co

PSK Muda dari Mojokerto dan Jombang, Bisnis Prostitusi Online Warga Banyuarang yang Dibekuk Polisi

Kriminal     Dibaca : 2522 kali Penulis:
PSK Muda dari Mojokerto dan Jombang, Bisnis Prostitusi Online Warga Banyuarang yang Dibekuk Polisi
Tersangka (kaos merah) mucikari saat diperiksa di Mapolsek Peterongan. Foto : R Gawat/Faktualnews

Tersangka (kaos merah) mucikari saat diperiksa di Mapolsek Peterongan.
Foto : R Gawat/Faktualnews

JOMBANG, FaktualNews.co – Bisnis prostitusi online yang dijalankan tersangka Grit Sandia Prisma Prasdian (29) warga Dusun Ketanen, Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang terus terbongkar. PSK (pekerja seks komersial) yang “diperjualbelikan” Grit kepada pria hidung belang tidak hanya warga Kabupaten Jombang, ternyata juga berasal dari Kabupaten Mojokerto.

Kapolsek Peterongan, AKP Mintarto mengatakan, tersangka yang merekrut PSK melalui facebook itu sudah memiliki sejumlah pelanggan tetap. Disamping itu, pelanggan yang memesan PSK tidak hanya dari Jombang. Namun juga tidak sedikit yang dari luar kota.

“Kalau PSK berusia 18 hingga 21 tahun. Mereka berasal dari Jombang dan Mojokerto,” ujarnya kepada FaktualNews.co.

[box type=”shadow” align=”” class=”” width=””]

BACA JUGA :

[/box]

Mintarto menjelaskan, rata-rata PSK mau direkrut oleh tersangka karena faktor ekonomi. Sehingga dengan mudah tersangka menawarkan iming-iming uang kepada para PSK tersebut. “Mereka lulus sekolah, tidak punya pekerjaan. Ketika ditawari tersangka, mereka mau menjadi PSK,” bebernya.

Seperti diketahui, tarifnya setiap PSK sekali kencan antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta untuk setiap PSK. Adapun keuntungan yang diperoleh tersangka dari setiap PSK setelah terjual minimal Rp 200 ribu. Terkadang tersangka juga mendapatkan uang dari pelanggan Rp 50 ribu.

Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Unit reskrim Polsek peterongan menangkap Grit Sandia Prisma Prasdian di area taman Kebonratu, Keplaksari sekitar pukul 13.00, Minggu (5/2/2017). Pemuda tersebut ditangkap setelah melakukan transaksi bisnis prostitusi online dengan pelanggannya. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 296 KUHP Jo pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak perdagangan orang (TPPO). (oza)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Romza