SUMENEP, FaktualNews.co – Jajaran Satreskoba Polres Sumenep membekuk tiga orang terkait penyalahgunaan Narkotika. Dua dari tiga tersangka berstatus masih pelajar.
Kedua pelajar tersebut, yakni AF (17) dan Rd (16). Mereka warga Dusun Kolor, Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep. Serta Kl (32) warga Dusun Temor Leke, Desa Penanggungan, Kecamatan Guluk – Guluk.
“Ketiganya diamankan terkait kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu,” papar Kapolres Sumenep AKBP Joseph Ananta Pinora melalui Kasubag Humas AKP Suwardi, Kamis (9/2/2017).
[box type=”shadow” align=”” class=”” width=””]
BACA JUGA :
[/box]
Suwardi menjelaskan, penangkapan kepada ketiganya berawal dari informasi yang diterima anggota Polres Sumenep bahwa akan ada transaksi sabu di pinggir Jalan Raya, di depan SMA I Lenteng, Desa Lembung Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
“Mendengar informasi tersebut, petugas langsung menelusurinya. Saat itu, diketahui kedua tersangka yakni AF dan Rd melintas dengan mengendarai sepeda motor,” paparnya.
Melihat gelagat mencurigakan dari keduanya, petugas langsung melakukan penggeledahan. Dari situlah petugas menemukan satu kantong plastik klip kecil berisi sabu di kantong celana pendek bagian belakang sebelah kanan yang dikenakan AF.
“Sabu tersebut seberat kurang lebih 0,62 gram. Setelah diinterogasi, AF dan Rd mengakui bahwa zat adiktif tersebut didapatnya dari Kl,” imbuhnya.
Tak ingin kehilangan kesempatan, korps berseragam cokelat kemudian memburu Kl. “Tak butuhkan waktu lama, kami berhasil mengamankan Kl di kediamannya Desa Penanggungan,Kecamatan Guluk – Guluk tanpa perlawanan. Saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti diantaranya sabu seberat 0,62 gram, tiga unit handphone diamankan di Mapolres Sumenep,” jelasnya.
Sementara itu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dijerat pasal 114 (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 132 (1) UU no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (jie/oza)