FaktualNews.co

Indro Ditangkap Polisi, Otaki Penyeludupan Kayu Ilegal

Kriminal     Dibaca : 1778 kali Penulis:
Indro Ditangkap Polisi, Otaki Penyeludupan Kayu Ilegal
Ilustrasi kayu ilegal

Ilustrasi kayu ilegal

 

JOMBANG, FaktualNews.co – Kepolisian Resort (Polres) Jombang, akhirnya berhasil menangkap oknum karyawan BUMN Perum Perhutani, Indro Kuswanto (49) warga Dusun Krajan, Desa Benculik, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi.

Penangkapan Indro Kuswanto, pemilik kayu ilegal itu merupakan hasil dari pengembangan, setelah berhasil menetapkan dua tersangka kasus penyelundupan kayu ilegal, (29/10/2016) lalu.

“Pelaku ternyata karyawan BUMN perum perhutani, jabatannya asper,” kata Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar, Jumat (10/2/2017).

Saat ini pelaku sudah berhasil diamankan dan menjalani pemeriksaan diunit tindak pidana tertentu(tipiter) Satreskrim Polres Jombang.

Subadar, menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari keberhasilan petugas menggagalkan upaya pwnyelundupan puluhan kayu jenis mahoni ilegal akhir Oktober 2016 lalu. Saat itu polisi mendapat informasi perihal kendaraaraan truk Fuso AG 8864 UM mengangkut kayu gelondongan dari Pasuruan dikirim ke salah satu pabrik di Jombang.

[box type=”shadow” align=”” class=”” width=””]

Baca Juga :

[/box]
Berbekal informasi itu, polisi bergerak melakukan pengintaian. Kesempatan yang ditunggu tiba. Kendaraan yang dikemudikan Yuda Iswanto dan rekannya Abdul Hamid tersebut terlihat tengah mengantri di depan pabrik pengolahan kayu PT Seng Fong Moulding, di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang.

Tak ingin kecolongan, sejumlah petugas langsung meminggirkan kendaraan. Benar saja, saat diminta menunjukkan surat-surat kelengkapan berkas pengiriman kayu. Kedua warga Kabupaten Malang ini hanya bisa terbengong. Pasalnya sebanyak 31 kayu gelondongan tersebut merupakan kayu ilegal. “Saya hanya diminta mengantar seseorang,” kilahnya saat ditanya petugas.

Petugas pun menggelandang keduanya ke Mapolres Jombang guna pemeriksaan lebih lanjut. Selain mengamankan puluhan kayu yang ditaksir bernilai ratusan juta rupiah tersebut, polisi juga mengamankan berang bukti lainnya, uang tunai Rp 900 ribu serta karcis antrian pengiriman kayu pabrik. “Keduanya sudah ditetapkan tersangka. Berkasnya sudah P21,” imbuhnya.

Dari penangkapan dua pelaku, polisi terus mengembangkan kasusnya. Hingga akhirnya berhasil membekuk Indro Kuswanto, oknum karyawan BUMN perum perhutani tersebut. “Total tiga tersangka, masing-Masing YI,AH dan IK,” jelas Subadar.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 12 huruf e jo 83 ayat (1) huruf b UU RI no.18 th 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun penjara. (wat/rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul