FaktualNews.co

UPT Pasar Sidoharjo Keberatan Dengan Pengelolaan Parkir Dishub Lamongan

Peristiwa     Dibaca : 2202 kali Penulis:
UPT Pasar Sidoharjo Keberatan Dengan Pengelolaan Parkir Dishub Lamongan
Parkir diatas trotoar yang dikelola Dinas Perhubungan Lamongan di luar pasar baru Lamongan, Jawa Timur, Kamis (9/2/2017). FaktualNews.co/ISTIMEWA/

Parkir diatas trotoar yang dikelola Dinas Perhubungan Lamongan di luar pasar baru Lamongan, Jawa Timur, Kamis (9/2/2017). FaktualNews.co/ISTIMEWA/

LAMONGAN, FaktualNews.co – Setelah UPT Pasar Baru Lamongan yang mengeluhkan adanya dua Peraturan Daerah (Perda) retribusi parkir, kini UPT Pasar Sidoharjo yang mengeluhkan kembali masalah Perda tersebut, karena mengurangi pendapatan pasar.

“Pihak pasar jelas dirugikan, dengan adanya dua aturan yang berbeda tersebut karana mengurangi pendapatan pasar. Sesuai dengan Perbup biaya retribusi parkir terhitung mulai bulan Januari dinaikkan menjadi Rp 2 ribu yang semula hanya Rp. 1.000,” kata Kepala UPT Pasar Sidoharjo Lamongan Rianto, Jumat (10/2/2017).

Menurut Rianto, pengunjung pasar lebih banyak memilih parkir di tepi jalan raya yang dikelola Dinas Perhubungan dengan retribusi Rp 1000 untuk kendaraan roda dua, selain menjadi biang kemacetan juga mengurangi pendapatan pasar. “Sedangkan, sejak diberlakukannya kenaikan tarif parkir sendiri, Pemkab juga menaikkan target pasar sehingga pengelola pasar kelimpungan,” terangnya.

BACA JUGA :

[box type=”shadow” align=”aligncenter” class=”” width=””] Persaingan Retribusi Parkir UPT Pasar Dan Dishub Lamongan! [/box]

“Dua kebijakan inilah yang membuat pengelolah pasar bingung. Bagaimana tidak, adanya peraturan atas naiknya tarif retribusi parkir tersebut target kitapun secara otomatis dinaikkan oleh Pemerintah Daerah. Di sisi lain, Dinas Perhubungan yang mengelolah area parkir di depan pasar masih menerapkan tarif lama yakni sebesar Rp. 1.000,” ungkap Rianto.

Ia mengungkapkan, jika permasalahan ini terus dibiarkan, akan berdampak pada pengurangan pendapatan Pasar Sidoharjo. Pihaknya merasa kesulitan untuk menutup target Pemda. “Jika pendapatan kami sendiri tiap harinya digerogoti oleh pengoprasian parkir oleh Dinas Perhubungan,” terang Rianto.

Dengan adanya kejadian ini, pihak pengelola pasar berharap agar peraturan tersebut kembali dikaji, jika memang terus diterapkan, maka harapan Rianto supaya pengelolaan parkir yang ada di tepi jalan sekitar pasar juga diserahkan kepada pihaknya bukan dikelola oleh Dinas Perhubungan.

Sementara itu, salah satu pengunjung pasar, Kustiyah, mengaku lebih memilih parkir di jalan yang berada di depan pasar ketimbang harus parkir di area pasar. Selain menghemat biaya, parkir di depan pasar lebih memudahkannya untuk berbelanja. “Ya tentu saja saya lebih suka parkir di depan saja, selain lebih murah biaya parkirnya juga gampang belanja karena di depan sudah banyak pedagang yang berjualan jadi tidak jauh-jauh masuk ke dalam pasar,” ungkapnya.

Seperti diketahui, PD Pasar dan Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan menerapkan biaya parkir yang berbeda. Dalam Perda sebelumnya yang diterapkan oleh Dinas Perhubungan tarif parkir hanya sebesar Rp. 1000, namun muncul Perda baru khusus untuk pengunjung pasar di lamongan dikenai tarif sebesar Rp. 2.000 untuk kendaraan roda dua.

Dilain pihak, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan, A Farikh saat dikonfimasi melalui telepon selulernya, Jumat (10/2/2017) kembali tidak aktif. (Belum Terkonfrimasi). (sol/rep).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul