Peristiwa

HCML Berdalih Terikat Kontrak Pemerintah, Penolakan Warga Giliraja Terancam Diabaikan

Warga Giliraja, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep saat melakukan aksi penolakan terhadap HCML di depan kantor DPRD setempat, Selasa (7/2/2017).
Foto : Anjie/Faktualnews

SUMENEP, FaktualNews.co – Penolakan warga Giliraja, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep terhadap PT Husky Cnooc Madura Limited (HCML) yang akan melakukan eksploitaasi dan eksplorasi di perairan laut setempat terancam diabaikan. Perusahaan Minyak dan Gas (Migas) itu beralasan sudah terikat perjanjian dengan pemerintah.
Sehingga harus tetap melaksanakan pengeboran minyak di sebelah selatan laut pulau Giliraja. “Kalau kita bicara soal penolakan, penerimaan segala macam, kita ini menjalankan kegiatannya pemerintah. Jadi, saya tidak bisa untuk mengomentari bagaimana jika penolakan itu tetap dilakukan warga,” kata Hamim Thohari, Head Of Relation HCML saat dikonfirmasi FaktualNews.
Menurut Hamim, perusahaanya sudah terikat perjanjian dengan pemerintah untuk segera melaksanakan tahapan eksploitasi dan eksplorasi. “Komitmen untuk segera melakukan tahapan eksploitasi bagian dari perjanjian yang kita tandatangani dengan pemerintah yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Disinggung terkait pertimbangannya memilih perairan di Giliraja serta dampaknya bagi lingkungan sekitar, ia menyatakan pemerintah sudah melakukan pemetaan sebelumnya. “Saya piker sudah dipertimbangkan. Jaraknya sudah sekitar 25 kilometer dari pulau Giliraja. Tentu semua sudah dipertimbangan oleh pemerintah sebelum kami lakukan pertambangan,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan warga Giliraja, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep melakukan aksi demonstrasi di depan kantor DPRD dan Pemkab setempat, Selasa (7/2/2017). Mereka menyatakan menolak rencana eksploitasi dan ekplorasi yang akan dilakukan PT HCML. Disamping itu, mereka juga memprotes keras kegiatan survey laut yang dilakukan perusahaan tersebut karena tanpa sepengetahuan warga setempat. (jie/oza)