FaktualNews.co

Salah Lokasi, Dinas Pertanian Jombang Disinyalir Akan ‘Sulap’ APBD 2017

Kriminal     Dibaca : 1662 kali Penulis:
Salah Lokasi, Dinas Pertanian Jombang Disinyalir Akan ‘Sulap’ APBD 2017
Ilustrasi

Ilustrasi

JOMBANG, FaktualNews.co – Paket pekerjaan senilai Rp 60 juta dengan pelaksana CV Sendhiko menjadi rasan-rasan sejumlah pelaku jasa kontruksi. Pasalnya, paket pembangunan saluran air di Desa Banjardowo Kecamatan Jombang tersebut salah tempat. Diduga kuat ada unsur kesengajaan dalam perkara ini. Kepala dinas Pertanian Jombang, mengaku belum bisa memberi keterangan perihal tersebut.

“Salah tempat karena yang harusnya dikerjakan itu di Banjardowo Kecamatan Kabuh tapi praktiknya malah di Banjardowo Kecamatan Jombang,” ungkap salah satu sumber FaktualNews yang enggan namanya disebut. Ia justru menduga kalau memang ada kesengajaan dalam perkara ini.

Diungkapkan lebih jauh, pembangunan saluran air dengan nilai Rp 60 juta itu menggunakan pola penunjukan langsung. CV. Sendhiko beralamat ditunjuk sebagai pelaksana proyek tersebut. Kekeliruan baru diketahui, ketika pelaksana proyek mengajukan klaim pembayaran pada instansi berwenang.

Klaim CV Sendhiko ditolak lantaran yang harus dikerjakan adalah proyek pembangunan saluran di Desa Banjardowo Kecamatan Kabuh. “Begitu ditolak, pelaksana langsung protes ke dinas pertanian. Menurut infonya, dinas meminta agar permasalahan ini jangan sampai tercium keluar,” tambah sumber ini. Tidak hanya itu, CV.Sendhiko juga dijanjikan agar melanjutkan proyek ditempat yang sama.

“Jadi pembangunan saluran air sepanjang 60 meter tersebut diminta dilanjutkan hingga 100 meter,” lanjutnya. Dugaan adanya unsur kesengajaan yang dilakukan Dinas Pertanian kian menguat. Ditunjukkan dengan adanya komitmen terselubung antara CV Sendhiko dan Dinas Pertanjan sendiri.

Masih menurut sumber FaktuaNews, komitmen tersebut diantaranya, pada tahun anggaran 2017, CV Sendhiko tinggal melanjutkan pembangunan 40 meter. Namun pada kontraknya akan tertulis pembangunan saluran air di Desa Banjardowo Kecamatan Jombang tahun anggaran 2017 sepanjang 100 meter dan CV Sendhiko tetap sebagai pelaksana proyek.

Didik, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Pertanian Jombang ketika dikonfirmasi mengatakan permasalahan tersebut merupakan wewenang dari kepala dinas. Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Hadi Purwantoro mengaku belum bisa memberikan keterangan karena banyaknya agenda yang harus diikuti. “Saya masih belum bisa beri keterangan, karena harus mengikuti agenda dari Bapak Bupati,” terang Hadi.(rif/san)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Adi Susanto