FaktualNews.co

Simpan Sabu 11,6 Gram, Warga Kalabengen Sumenep Dibekuk Polisi

Kriminal     Dibaca : 1671 kali Penulis:
Simpan Sabu 11,6 Gram, Warga Kalabengen Sumenep Dibekuk Polisi
Tersangka JD yang mengaku sebagai kurir saat diamankan petugas Satreskoba Sumenep. foto : Panji/FaktualNews

Tersangka JD yang mengaku sebagai kurir saat diamankan petugas Satreskoba Sumenep. foto : Panji/FaktualNews

SUMENEP, FaktualNews.co – Perang terhadap narkoba terus digencarkan Polres Sumenep. Terbaru, Jd (39) warga Dusun Kalebengan Tengah,  Desa Kalebengan, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep diamankan petugas karena kedapatan menyimpan sabu seberat 11,62 gram.

“Kami amankan pelaku disalah satu mushollah yang berada dipinggir Jalan Raya Manding, Desa Kebunan, Kecamatan Kota,” terang Kapolres Sumenep AKBP Joseph Ananta Pinora melalui Kasubag Humas AKP Suwardi, Minggu (12/2/2017).

Dijelaskan, Satreskoba Polres Sumenep semula mendapat informasi dari warga. Dari informasi ini didapat, seputaran Desa Kebunan, akan ada transaksi zat adiktif. Pasca dilakukan penyelidikan, petugas menegtahui Jd sedang duduk di tangga mushollah dengan gelagat mencurigakan.

“Anggota kami langsung mendatangi Jd untuk melakukan pemeriksaan dan menggeledahnya. Ternyata di samping tempat duduknya di lantai, terdapat bungkusan dari sobekan plastik kresek warna hitam, dan setelah di buka isinya 5 kantong plastik klip kecil berisi sabu,” imbuhnya.

Untuk rinciannya, masing- masing klip memiliki berat berebda. Yakni klip seberat 6,30 gram, 1,34 gram, 1,34 gram, 1,34 gram dan 1,30 gram, sehingga jika ditotal seberat 11,62 gram. Tersangka mengaku sebagai kurir yang ditugaskan oleh seseorang inisial MH untuk mengantarkan sabu ke pembelinya.

“Tersangka mengaku bertugas mengantarkan, namun yang mengatur pertemuan atau transaksi adalah MH. Jd saat kami amankan sedang menunggu perintah melalui telepon dari MH untuk transaksi barang haram itu,” jelas mantan Kapolsek Gili Genting ini.

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit handphone dan satu unit sepeda motor sport berwarna merah kombinasi hitam bernopol M 5919 WG. Pelaku bakal dijerat pasal 114 (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Undang – Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. “Saat ini tersangka beserta barang bukti berada di Mapolres Sumenep guna pemeriksaan lebih lanjut. Serta pengembangan terhadap tersangka lain,” pungkasnya.(jie/san)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Adi Susanto