Politik

Gunakan KTP Palsu di Pilkada Terancam Pidana 6 Tahun Penjara

Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan

 

JAKARTA, FaktualNews.co – Polda Metro Jaya mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menggunakan KTP palsu atau mengaku sebagai orang lain dalam melakukan pencoblosan Pilkada.

“Mengaku sebagai seseorang itu ada ancaman pidananya, 24 bulan, 72 bulan, sesuai pasal 178 UU pemilukada,” terang Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan saat konferensi pers pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017, dilansir dari detik.com, Senin (13/2/2017).

Selain itu Iriawan juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penghalangan kepada seseorang ataupun masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Bila ditemukan, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

Baca Juga :

[box type=”shadow” ]

[/box]
Polisi juga telah membentuk tim khusus untuk melakukan operasi tangkap tangan terhadap politik uang. Pihaknya mengingatkan semua pihak agar tidak melakukan aktifitas money politik.

“Informasi yang kami dapat beserta pihak unsur TNI bakal akan adanya indikasi money politik, ini informasi. Oleh sebab itu kami sampaikan pada kesempatan ini, bahwa kami tim gabungan Polda Metro Jaya telah membentuk tim khusus OTT money poltik,” jelasnya Iriawan.

“Dimohon jangan ada yang melakukan money politik atau politik uang. Bila ada yang melakukan, maka baik pemberi, penerima, atau yang menyuruh untuk melakukan dapat diproses secara hukum,” lanjutnya.

Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Teddy Lhaksmana juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada 15 Februari nanti. Pihaknya siap membantu polisi untuk pengamanan dan pelaksanaan Pilkada DKI.

“Kodam jaya siap membantu Polda Metro Jaya dalam penanganan pemilukada, dengan memberikan bantuan kekuatan pasukan berapa pun yang dibutuhkan,” tegas Teddy. (*)

Share
Penulis
Tags: pilkada dki