Marak Parkir Liar di Gresik, Miliaran Rupiah PAD Melayang
GRESIK, FaktualNews.co – Maraknya parkir liar yang tidak dilengkapi karcis parkir resmi di sepanjang Jalan Sumatera sampai Jalan Jawa GBK Gresik, mengancam pendapatan karena pajak parkir sekitar 20 persen tidak masuk ke Dinas BPPKAD maupun ke Dishub.
Temuan itu didapat saat Dinas Badan Pendapatan Pengeloaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) bersama Dinas Perhubungan dan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Gresik kembali menggelar razia parkir di wilayah Gersik Kota Baru (GKB), Senin (13//2/2017).
“Temuan terbaru, selama ini masalahnya rata-rata Jukir di tempat tersebut tidak pernah memberikan karcis ke pengguna jasa parkir. Secara otomatis pajak parkir tidak masuk ke Dinas BPPKAD maupun ke Dishub, namun masuk ke kantong Jukir itu sendiri,” terang Kabid Pandataan Pajak (BPPKAD), Agus H. Sinaga dilansir dari tribunnews.com.
Baca Juga :
[box type=”shadow” ]
- Persaingan Retribusi Parkir UPT Pasar Dan Dishub Lamongan!
- UPT Pasar Sidoharjo Keberatan Dengan Pengelolaan Parkir Dishub Lamongan
[/box]
Dia menjelaskan pihaknya juga menemukan titik parkir di dalam ruko di mana Jukir yang telah mempunyai karcis resmi, namun tidak mencukupi apabila dipakai untuk tempat parkir di ruko tersebut.
“Lagi-lagi tidak sesuai fakta di lapangan saat dilakukan pengecekan tempat itu, ada Jukir yang membeli karcis parkir tidak memadai hanya sebesar Rp 200.000. Saat Kami lakukan survey ternyata tempat parkir itu bisa mendapar Rp 800.000,” ungkapnya.
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) mengacu pajak lain-lain, pengelola parkir wajib membayar pajak dari hasil parkir tersebut sekitar 20 persen dari total pendapatan perkir di tempat itu setiap bulannya.
“Maka dari itu Kami melakukan razia ini untuk mengedukasi sekaligus memberikan penyuluhan bagi para Jukir dan pengelola tempat parkir agar mentaati Perda,” ujarnya.
Disamping itu, pihaknya juga menemukan sejumlah Jukir nakal yang kedapatan memasang tarif parkir ke pelanggan diatas tarif normal yang sudah ditentukan Pemkot Gresik.
“Temuan lain, ada Jukir menarik ongkos parkir di atas ketentuan. Rata-rata tarif parkir sebesar Rp 1.000, di ruko dan pinggir jalan GKB, namun ada Jukir yang menarik ongkos parkir sebesar Rp 2.000,” imbuhnya.
Dari hasil pengamatan, disepanjang jalan tersebut terdapat terdapat 200-300 toko maupun tempat usaha lain yang dilengkapi tenaga juru parkir (Jukir).
“Dapat dihitung berapa penghasilan pajak parkir yang tidak terserap. Kalau dihitung uang parkir yang tidak terserap di wilayah GKB itu ditaksir ratusan juta,” pungkasnya. (*)