FaktualNews.co

Kenali Ciri Razia Kendaraan Yang Sah Oleh Polisi

Peristiwa     Dibaca : 3329 kali Penulis:
Kenali Ciri Razia Kendaraan Yang Sah Oleh Polisi
Ilustrasi
Ciri razia kendaraan yang sah

Ilustrasi

 

JOMBANG, FaktualNews.co – Kamu mesti perhatikan apakah razia lalu lintas oleh polisi sudah memenuhi prosedur, karena tidak boleh sembarangan, kalau belum jangan mau di tilang.

Apa saja prosedur yang harus dipenuhi petugas sebelum melakukan razia? Ini dia

1. Apa ada papan tilangnya

Dalam Pasal 15 ayat (1) sampai dengan (3) PP 42/1993 dinyatakan bahwa setiap tempat pemeriksaan/razia harus dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.Selain itu Tanda pemeriksaan juga harus diletakkan 100 meter sesudah lokasi pemeriksaan. Tanda ini wajib ditunjukkan ataupun disediakan para petugas di setiap razia yang dilakukan. Jadi jika kamu tiba-tiba di sergap tanpa adanya papan memberitahunya razia sebaiknya patut kamu pertanyakan.

2. Apa ada surat izin untuk melakukan razia

Dalam PP No. 80 Tahun 2012 tertulis, salah satu syarat razia adalah wajib dilengkapi surat perintah tugas dari Polri. Di surat itu harus memuat keterangan berikut:
a. Alasan dan jenis pemeriksaan;
b. Waktu pemeriksaan;
c. Tempat pemeriskaan;
d. Penanggung jawab pemeriksaan;
e. Daftar petugas Polri yang memeriksa dan/atau pejabat penyidik Lalu Lintas yang bertugas.
Di sini juga ada pengecualian: kalau polisi melakukan operasi tangkap tangan. Kalau pengemudi yang melanggar, misalnya kebut-kebutan di jalan raya, polisi tak butuh surat perintah untuk langsung menangkapnya.

3. Apakah petugasnya memakai atribut lengkap?

Dalam pasal 16 PP 42. 1993 ayat 1 mengatakan bahwa “pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan.” Tidak hanya sampai di situ, dalam pasal yang sama ayat 2 mengatakan bahwa “pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Menteri. Jadi bukan hanya pengendara yang wajib memakai atribut lengkap, petugas juga punya atribut yang harus dipakai. Jadi kalau petugasnya gak pakai atribut lengkap, jangan mau ditilang. (*)

Baca Juga :

[box type=”shadow” ]

[/box]

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul
Sumber
Tim