FaktualNews.co

Operasi Tumpas Narkoba Polres Jombang Bekuk 15 Pengedar

Kriminal     Dibaca : 2230 kali Penulis:
Operasi Tumpas Narkoba Polres Jombang Bekuk 15 Pengedar
Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Hasran (tengah) dan Kasubag Humas Iptu Subadar (kiri) saat rilis hasil Ops Tumpas Narkoba Semeru 2017 di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Rabu (15/2/2017). FaktualNews.co/Roni Suhartomo/

Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Hasran (tengah) dan Kasubag Humas Iptu Subadar (kiri) saat rilis hasil Ops Tumpas Narkoba Semeru 2017 di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Rabu (15/2/2017). FaktualNews.co/Roni Suhartomo/

 

JOMBANG, FaktualNews.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang berhasil menangkap 15 pelaku pengedar narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2017 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 2 Februari-13 Februari 2017.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan sebanyak 63.35 gram ganja kering siap edar, 3,18 gram sabu-sabu serta 4.362 butir obat keras berbahaya jenis pil koplo double L.

Kepala satuan Satuan reserse Narkoba Polres Jombang, Ajun Komisaris Polisi Hasran mengatakan dari keseluruhan tersangka yang diamankan yakni tergolong dalam pengedar.

Baca Juga :

[box type=”shadow” ]

[/box]
“Untuk profesi dari para pengedar yakni dari berbagai profesi mulai dari wiraswasta, pengamen, sopir hingga pelajar berhasil kita amankan,” ujar Hasran saat rilis di Mapolres Jombang, Rabu (15/2/2017).

Hasran menambahkan, selain mengamankan barang bukti berupa narkoba dan obat berbahaya, pihaknya juga mengamankan lima buah unit kendaraan roda dua serta berbagai alat komunikasi yang digunakan para pengedar dalam menjalankan aksinya.

Masih menurut hasran, Ancaman hukuman untuk para pengedar tersebut dibagi dalam dua fakta dilapangan, Untuk Pengedar Narkotika akan diancam dengan UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  dengan Ancaman Pidana Penjara maksimal Hukuman Mati, Penjara Seumur Hidup dan atau Pidana Penjara maksimal 20 tahun.

Sedangkan untuk pengedar obat keras berbahaya diancam dengan UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan Ancaman Pidana Penjara Maksimal 10 Tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). (oni/rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul