Pelajar SMP Edarkan Pil Koplo Dilingkungan Sekolah
JOMBANG, FaktualNews.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, berhasil membekuk pengedar dobel L yang masih berstatus pelajar kelas IX salah satu sekolah menengah pertama di Kabupaten Jombang, PC (16).
Kepala satuan Satuan reserse Narkoba Polres Jombang, Ajun Komisaris Polisi, Hasran mengatakan, dari tangan tersangka berhasil diamamkan sebanyak 29 butir pil double L (Koplo). “Tersangka mengedarkan dobel L kepada teman-temannya dilingkungan sekolah,” terangnya saat rilis hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru, di Jombang, Jawa Timur, Rabu (15/2/2017).
Lebih lanjut Harsan menceritakan, penangkapan tersangka berasal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran obat keras berbahaya dilingkungan sekolah dan akhirnya berhasil ditangkap tersangka dan dilakukan pengembangan.
Baca Juga :
[box type=”shadow” ]
- Operasi Tumpas Narkoba Polres Jombang Bekuk 15 Pengedar
- Ops Tumpas, Polres Mojokerto Hanya Tangkap Pengedar Kelas Teri
- Pak Haji Bandar Sabu Ditangkap Polisi
[/box]
“Dari penangkapan tersangka tersebut kita kebangkan dan akhirnya kita juga berhasil mengamankan pengedar lain dengan barang bukti yang lebih besar yakni 2000 butir pil koplo,” imbuhnya.
Masih menurut Hasran, selain jadi pengedar untuk kalangan siswa yang ada disekolahnya, pil koplo juga dikonsumsi tersendiri.
“Dari pemgakuan tersangka, pil tersebut diedarkan kepada teman sebaya dan untuk dikonsumsi sendiri,” pungkasnya.
Tersangka PC tersebut merupakan warga kecamatan mojoagung itu terancam pasal UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan Ancaman Pidana Penjara Maksimal 10 Tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). (oni/rep)