FaktualNews.co

Kejari Sidoarjo Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi TKD

Kriminal     Dibaca : 2023 kali Penulis:
Kejari Sidoarjo Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi TKD
Anggota tim Kejari Sidoarjo melakukan penggeledahan di kantor notaris Rosida, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (16/2/2017). FaktualNews.co/Nanang/
Korupsi TKD

Anggota tim Kejari Sidoarjo melakukan penggeledahan di kantor notaris Rosida, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (16/2/2017). FaktualNews.co/Nanang/

 

SIDOARJO, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri Sidoarjo menetapkan Rosida sebagai tersangka, setelah penetapan Ketua Tim Pembebasan Lahan, Sunarto sebagai tersangka dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Kedungsolo, Kecamatan Porong, Sidoarjo.

“Rosida yang merupakan notaris sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Sunarto, Kamis (16/2/2017).

Sebelumnya, penyidik Pidana khusus Kejari Sidoarjo, telah menetapkan Sunarto sebagai tersangka, pada tanggal 15 November 2016 lalu. Sunarto merupakan ketua tim pembebasan lahan 10 hektar yang diantaranya ada sekitar 2,8 hektar Tanah Kas Desa (TKD) itu.

Sementara itu, ditambahkan Kasi Pidsus Adi Harsanto, bahwa Rosida sudah ditetapkan tersangka pada, Selasa (14/2/2017) lalu.

BACA JUGA :

[box type=”shadow” ]

[/box]
Adi mengungkapkan, peran tersangka dalam kasus tersebut merupakan Notaris yang mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) dan Ikatan Jual Beli (IJB) dilahan seluas 10 hektar relokasi perum Renojoyo, Desa Kedungsolo Kecamatan Jabon.

Padahal, lahan seluas 10 hektar itu didalamnya terdapat lahan TKD seluas 2,8 hektar. Aset Desa Kedungsolo itu tidak pernah ada pelepasan.

Adi memberi perumpamaan peran dari tersangka terkait kasus itu membuat perikatan jual beli dan penggurusan akta jual beli yang seharusnya 20 hektar menjadi 10 hektar.

Ditambahkan Kasi Intelijen Andri TW, jika pihaknya telah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. “Yang jelas dua alat bukti sudah kami kantongi,” terangnya.

Terpisah, Rosidah saat dikonfirmasi wartawan enggan berkomentar. Rosidah mengaku jika persoalan itu sudah diserahkan kepada Penasehat Hukumnya. “Maaf ya mas, soal itu kan ada PH saya, biarlah PH saya yang akan menyampaikan,” ujarnya singkat. (nang/rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Adi Susanto
Tags