FaktualNews.co

Penahanan Kades Sarirogo Terbelit Kasus Pungli Prona Ditangguhkan, Warga Demo Kejari Sidoarjo

Kriminal     Dibaca : 1687 kali Penulis:
Penahanan Kades Sarirogo Terbelit Kasus Pungli Prona Ditangguhkan, Warga Demo Kejari Sidoarjo
Mobil berspanduk tuntutan warga Desa Sarirogo Kecamatan Sidoarjo, yang menuntut penangguhan penahanan Kades, Eko Prabowo, saat dipajang didepan kantor Kejari Sidoarjo. Foto : Nanang Ichwan/Faktualnews.co

Mobil berspanduk tuntutan warga Desa Sarirogo Kecamatan Sidoarjo, yang menuntut penangguhan penahanan Kades, Eko Prabowo, saat dipajang didepan kantor Kejari Sidoarjo.
Foto : Nanang Ichwan/Faktualnews.co

SIDOARJO, Faktualnews.co – Puluhan warga Desa Sarirogo, Kecamatan Sidoarjo Kota melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (16/02/2017). Tujuannya, warga meminta agar Kepala Desa Sarirogo, Eko Prabowo segera diadili dan tidak ditangguhkan penahanannya.

“Kita kesini tidak menuntut, tapi meminta penjelasan. Kenapa Kepala Desa Sarirogo yang sudah tertangkap kok bisa keluar, kok tidak ditahan,” ujar Hadi, salah satu warga Desa Sarirogo usai melakukan mediasi dengan pihak Kejari.

Warga mendesak Kejari mengadili Kepala Desa Sarirogo sesuai undang-undang yang berlaku. “Selain itu, aga semua panitia juga harus segera diperiksa. Jika terbukti bersalah maka harus di hukum juga,” beber pria berusia 50 tahun tersebut.

Kades aktif yang terbelit kasus Pungutan Liar (Pungli) pengurusan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2017 itu bukan ditangani Kejari Sidoarjo. Akan tetapi, kasus itu ditangani oleh Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo.

Tersangka sempat ditahan oleh penyidik. Namun, penahanan tersangka kini ditanguhkan oleh Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Kini tersangka kembali beraktifitas bekerja seperti biasanya. Namun, proses hukum tersangka kini tetap berjalan.

Sementara, Kepala Kejari Sidoarjo, melalui Kasi Intel, Andre Tri Wibowo mengatakan, penangguhan penahanan itu bukan kewenangan Kejaksaan. “Kami masih belum ada kewenangan untuk menahan atau menangguhkan penahanan. Kewenangan saat ini masih dipenyidik Polresta Sidoarjo,” ujar mantan mantan Kasi Intelijen Batam itu.

Andri mengungkapkan, sejauh ini proses yang diterima Penuntut Umum masih tahap satu. “Saat ini masih dalam tahap penelitian terhadap berkas. Apakah berkas itu bisa dinyatakan lengkap atau tidak lengkap. Jika masih belum lengkap maka kami minta untuk di lengkapi,” pungkasnya saat didampingi Kasi Pidsus, Adi Harsanto. (nang/oza)

[box type=”shadow” ]

BACA JUGA :

[/box]

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Romza