LAMONGAN, FaktualNews.co – Adanya perbedaan Peraturan Daerah (Perda) terkait parkir antara PD Pasar dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lamongan, mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jamal.
“Perbedaan biaya parkir itu sangat merugikan warga Lamongan, bagaimana tidak lha wong PD Pasar menetukan biaya parkir sebesar Rp 2000 sementara Dishub Rp 1000 untuk kendaraan roda dua,” kata Ketua LSM Jamal, Nur Salim, Kamis (16/2/2017).
BACA JUGA :
[box type=”shadow” ]
[/box]
Salim menjelaskan, perbedaan biaya parkir yang ditetepkan dua institusi di lingkup Pemda Lamongan, menujukan tidak adanya koordinasi antar sektor dan SKPD selama ini, hingga terjadi perbedaan biaya parkir antara PD Pasar dengan Dinas Perhubungan.
“Biar seluruh jajaran di Pemkab Lamongan tak jalan sendiri-sendiri, dan tidak terkesan setoran saja yang harus dikoordinasikan,” Pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan, A Farikh saat dikonfirmasi masalah tersebut mengaku. “Akan segera dikoordinasikan secepatnya.” Ungkapnya saat ditemui di Kantor Bupati. (sol/rep)