Kriminal

Bejat Dua Pemuda Cabuli Anak Penjual Kopi

Ilustrasi

 

PURWAKARTA, FaktualNews.co – Entah apa yang dipikirkan E (19) dan D (20) hingga nekat mencabuli seorang anak gadis yang masih berusia 13 tahun secara bergiliran di sebuah kamar kos. Terlebih, korban yang dicabuli adalah anak penjual kopi.

Kejadian bermula saat kedua pelaku yang merupakan penghuni kos di Jalan Kemuning, RT 75 RW 8. Kelurahan Nagrikaler, Kecamatan Purwakarta Kota, Kabupaten Purwakarta, memesan kopi ke sebuah warung sekira pukul 15.00 WIB.

“Saat itu yang mengantarkan kopi ke kedua pelaku adalah anak pemilik warung yang masih berusia 13 tahun,” jelas Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Agta Bhuana Putra, dilansir dari Detik.com, Jumat (17/2/2017).

Tanpa diduga saat sang anak akan kembali ke warung dia ditarik oleh salah seorang pelaku masuk ke dalam kamar kos. Di dalam pelaku kemudian mengunci kamar dan menyetubuhi korban secara bergantian.

Baca Juga :

[box type=”shadow” ]

[/box]
Usai kejadian korban pun langsung melapor pada orang tuanya yang kemudian dilanjutkan ke pihak kepolisian. Tidak berselang lama usai menerima laporan polisi pun langsung melakukan pencarian dan berhasil melakukan penangkapan.

“Pelaku ini kos dan warung kopi juga masih milik orang tua korban,” jelas Agta.

Akibat perbuatannya kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolres Purwakarta dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)