GRESIK, FaktualNews.co – Demi mendapatkan untung Rp 10 ribu, M Zainul Abidin (21) warga Desa Glindah, Kecamatan Kedamean Gresik, nekat menjadi pengedar pil koplo di kampungnya.
Petualangan Zainul terhenti setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Kadamean, Rabu (15/2/2017).
Dilansir dari Surya.co.id, Kapolsek Kadamean Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Made Jatinegara menjelaskan tersangka tak dapat mengelak saat anggotanya menggeledahnya dan menemukan 64 butir pil double L yang disarukan ke dalam bungkus rokok di kantong celana milik tersangka.
“Kami menangkap tersangka dan menggeledah rumah tersangka dan menemukan barang bukti pil double L tersebut dan uang tunai senilai Rp 10.000 yang disinyalir dari keuntungan hasil penjualan pil haram ini,” terang AKP I Made Jatinegara, Jumat (17/2017).
Baca Juga :
[box type=”shadow” ]
[/box]
Dari hasil pemeriksaan tersangka merupakan pengedar pil Double L di wilayah Kadamean. Tersangka sering kali menjual pil itu ke sejumlah teman dan kenalnya di sekitar kediamannya.
“Selain pengedar diketahui tersangka juga sebagai pemakai,” ungkapnya.
Biasanya, tersangka mengemas pil koplo itu ke dalam plastik klip yang berisi 10 butir dan siap diedarkan ke pelanggannya.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Nantinya, akan Kami perdalam supaya dapat menangkap bandar yang menyuplai pil double L ke tersangka,” pungkasnya.
Tersangka bakal dijerat Pasal 196 juncto 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)