Peristiwa

Melebihi Batas Tonase, Belasan Truk Terjaring Razia Gabungan

Petugas saat melakukan razia kendaraan yang melebihi tonase di Jl KH Romli Tamim, Desa SUmbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jumat (17/2/2017).
Foto : R Suhartomo/Faktualnews

JOMBANG, FaktualNews.co – Sedikitnya 12 truk bermuatan melebihi tonase dan tronton terjaring razia gabungan yang dilakukan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Jombang, Jumat (17/2/2017). Razia yang dilakukan di Jalan KH. Romli Tamim, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto itu guna menindak kendaraan yang tidak sesuai dengan kelas jalan dan melebihi tonase.

Dari 12 kendaraan yang terjaring razia, lima diantaranya truk melanggar  kelas jalan. Sedangkan tujuh kendaraan lain tidak bisa menunjukan buku kir. “Seharusnya sopir juga sudah melihat rambu-rambu yang terpasang diujung jalan bahwa jalan ini untuk kelas III atau Tonase dibawah 8 ton, namun masih tetap saja melintas, jadi kita lakukan sosialisasi sekaligus penindakan,” kata Kepala Bidang Lalulintas Angkutan Jalan Dishub Kabupaten Jombang, Eko Sulistyo disela-sela razia.

Menurut Eko, langkah tersebut juga sebagai bentuk sosialisasi kepada sopir agar tidak melintas di jalan yang tidak sesuai dengan kelas kendaraannya. Selain itu, razia tersebut sebagai bentuk antisipasi agar umur jalan dapat bertaham sesuai dengan standarnya. “Dengan kendaraan melintas tidak sesuai dengan kelas jalannya otomatis akan mempercepat kerusakan jalan, sehingga langkah ini perlu dilakukan,” bebernya.

Untuk diketahui, Pengelompokkan jalan menurut muatan sumbu yang disebut juga kelas jalan, terdiri dari : jalan Kelas I, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 10 ton, yang saat ini masih belum digunakan di Indonesia, namun sudah mulai dikembangkan diberbagai negara maju seperti di Prancis telah mencapai muatan sumbu terberat sebesar 13 ton.

Jalan Kelas II, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 10 ton, jalan kelas ini merupakan jalan yang sesuai untuk angkutan peti kemas;

Jalan Kelas III A, yaitu jalan arteri atau kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton;

Jalan Kelas III B, yaitu jalan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton;

Jalan Kelas III C, yaitu jalan lokal dan jalan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton. (on/oza)

[box type=”shadow” ]

BACA JUGA :

[/box]