Kriminal

Santri Korban Penipuan Sepatu Bermerk

Tersangka Ichlalsul Amal Al Ulil Amri (19), warga Jalan Langsep, Desa Palem, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, yang mengaku menjual sepatu merek terkenal original ditahan di Polres Jombang, Jawa Timur, Jumat (17/2/2017). FaktualNews.co/A Susatyo/

 

JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang santriwati salah satu pondok pesantren di Denanyar, Jombang, Jawa Timur, berinisial Ria menjadi korban penipuan Rp 6 juta oleh tersangka Ichlalsul Amal Al Ulil Amri (19), warga Jalan Langsep, Desa Palem, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, yang mengaku menjual sepatu merek terkenal original.

Informasi yang dihimpun, sekitar Desember 2016 lalu, tersangka yang sudah mengenal korban sejak lama, mengajak untuk ketemu. Maksudnya, tersangka hendak menawarkan sepatu merek terkenal dengan warna kombinasi. Meski harga yang ditawarkan sangat mahal, korban sangat berminat. Pasalnya, sepatu yang dimaksud memang tengah ngetren saat ini dan tersangak mengatakan bahwa sepatu itu merk asli bukan tiruan. Mulai saat itu, keduanya intens berkomunikasi melalui jejaring media sosial.

Sepakat membeli, korban menyanggupi membayar harga sepatu itu sebesar Rp 6 juta. Pembayaran dilakukan langsung oleh korban di asrama putri pondok pesantren. Namun setelah hampir 2 bulan, sepatu yang dibeli itu tak juga dikirim. Setiap kali ditagih, tersangka selalu berdalih macam-macam. Puncaknya, korban yang merasa ditipu melaporkannya ke Polsek Jombang kota.

Baca Juga :

[box type=”shadow” ]

[/box]
Dari laporan itu, petugas berusaha memancing tersangka. Korban disuruh untuk hubungi tersangka agar mau bertemu. Tersangka tak curiga dan datang menemui korban di tempat yang ditentukan yakni di halaman Pasar Denanyar. Ketika ditagih korban, tersangka malah memberikan sebuah jam tangan. Petugas langsung meringkus tersangka. “Barang bukti yang kita amankan berupa sebuah jam tangan perempuan dan uang Rp 300 ribu. Kasusnya dikembangkan, diduga tersangka sudah seringkali lakukan aksi serupa,” terang Kapolsek Kota Jombang, AKP Mudjiono

“Tersangka kita tangkap Rabu (15/2/2017), sekitar pukul 18.30 di asrama putri Sunan Ampel Ponpes Mabaul Ma’arif Denanyar,” jelasnya.

Mudjiono mengatakan, tersangka diancam pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan hukuman empat tahun penjara. (arf/rep)