Kriminal

Warga Batang-Batang Sumenep Ditangkap Polisi Saat Bawa Sabu 1 Gram

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi.
Foto : Anjie/Faktualnews

SUMENEP, FaktualNews.co – Jajaran Reskoba Polres Sumenep menangkap Samsul Arifin (35), warga Dusun Panggung, Desa Banuaju Timur, Kecamatan Batang-Batang, saat membawa narkotika jenis sabu seberat 1 gram. Kini, tersangka yang diketahui sebagai pengedar itu ditahan di Mapores Sumenep untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebelum penangkapan, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu yang dilakukan warga Batang-Batang. Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan penelusuran.

“ketika tersangka naik sepeda motor melintasi jalan kampung Desa Bilangan, Kecamatan Batang-Batang, petugas langsung melakukan penghadangan dan pemeriksaan kepada tersangka yang sudah dicurigai sebelumnya,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Jumat (17/02/2017).

Suwardi melanjutkan, saat akan digeledah tersangka menjatuhkan bungkusan kertas warna putih. Setelah diperiksa, ternyata isinya dua kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu. “Dua kantong plastik klip itu berisi sabu masing-masing dengan berat kotor 0,86 gram dan 0,14 gram. Jadi total sabu yang dibawa tersangka 1 gram,” bebernya.

Dari penggeledahan itu, tersangka tak bisa mengelak. Akhirnya polisi membawa tersangka ke mapolres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti lain selain sabu, yakni 1 buah hand phone, dan 1 unit sepeda motor Suzuku Satria nopol M-6093-WE.

“Tersangka kami amankan di Mapolres untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Suwardi. (jie/oza)

[box type=”shadow” ]

BACA JUGA :

[/box]